Kolaka Utara, mitrasulawesi.id– Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Lintas Lembaga menggelar aksi Demonstrasi didepan Kantor DPRD Kolaka Utara, Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Senin 25/11/2019.
Aksi Gerakan Lintas Lembaga tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan diantaranya Pospera, HMI, dan PMII, yang megelar aksi sejak pagi hari hingga siang hari. Menggunakan mobil Pick Up dan pengeras suara, massa aksi menuntut pemerintah darah untuk menutup PT.Kasmar Tiar Raya, yang dinilai merusak lingkungan.
Andi Setiawan selaku Koordinator Mimbar, menyampaikan rasa prihatin atas kondisi pencemaran lingkungan yang diduga kuat dilakukan perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya.
“Dengan adanya dugaan tambang illegal yang marak beroperasi di Kolaka Utara dalam hal ini (PT. KASMAR TIAR RAYA), yang dengan sengaja dibiarkan tetap tumbuh subur dan pada akhirnya akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sangat miris jika hal ini kita biarkan berlalu tanpa ada pengawasan dari kita sebagai generasi pemudah,” ucapnya.
Andi Setiawanpun menambahkan bahwa karena dengan adanya tambang ilegal ini, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Baik itu pencemaran air laut, sawah, dan lain lain.
“Ini peringatan keras kepada beberapa tambang ilegal yang sampai saat ini masih dibiarkan beropersi di Kolaka Utara. Seharusnya pemerintah daerah mengambil keputasan tegas atas hal ini. Karena dari alam inilah orang tua kita mencari nafkah sebagai penunjang hidup. Siapapun yang kemudian terlibat dalam pengrusakan lingkungan ini maka dia adalah musuh kita, yang harus kita basmi Bersama,” teriaknya dengan menggunakan mikrofon.
Bukan hanya itu Kordinator mimbar pun menegaskan bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, terkesan dibiarkan pemerintah setempat sehingga berdampak buruk buat masyarakat.
” PT Kasmar Tiar Raya, dalam hal ini penggunaan badan jalan Nasional, yang diduga tidak memiliki izin melintasi jalanan umum sesuai dengan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, yang di pertegas oleh Peraturan mentri Pekerjaan umum Nomor 20/PRT/M2011 Tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan dan pemberian sanksi atas tindakan tersebut di atur pada UU Nomor 22 Tahun 2009,” cetusnya.
Perusahaan PT kasmar Tiar Raya, juga diduga melakukan eksploitasi pertambangan diluar titik Kordinat IUP yang di Miliki, yang sangat melanggar UU MINERBA Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158.
” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa atau di luar IUP sebagaiamana di maksud dalam pasal 37,40 ayat (3) Pasal 48,Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milyar,” katanya di depan kantor DPRD Kolaka.
Berdasarkan hal diatas Gerakan Koalisi Lembaga yang tergabung dari beberapa Organisasi kepemudaan Kabupaten Kolaka Utara, menuntut.
Mendesak Kapolres Kolaka Utara Segera menghentikan Seluruh aktivitas PT.Kasmar Tiar Raya, mendesak DPRD Kolaka utara segera melakukan Tindakan nyata dalam melawan dugaan Illegal Mining.(AL)
hal ini. Karena dari alam inilah orang tua kita mencari nafkah sebagai penunjang hidup. Siapapun yang kemudian terlibat dalam pengrusakan lingkungan ini maka dia adalah musuh kita, yang harus kita basmi Bersama,” teriaknya dengan menggunakan mikrofon.
Bukan hanya itu Kordinator Mimbar pun menegaskan bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, terkesan dibiarkan pemerintah setempat sehingga berdampak buruk buat masyarakat.
” PT Kasmar Tiar Raya, dalam hal ini penggunaan badan jalan Nasional, yang di duga tidak memiliki izin melintasi jalanan umum sesuai dengan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, yang di pertegas oleh Peraturan mentri Pekerjaan umum Nomor 20/PRT/M2011 Tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan dan pemberian sanksi atas tindakan tersebut di atur pada UU Nomor 22 Tahun 2009,” cetusnya.
Perusahaan PT kasmar Tiar Raya, juga diduga melakukan eksploitasi pertambangan diluar titik Kordinat IUP yang di Miliki, yang sangat melanggar UU MINERBA Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158.
” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa atau di luar IUP sebagaiamana di maksud dalam pasal 37,40 ayat (3) Pasal 48,Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milyar,” katanya di depan kantor DPRD Kolaka.
Berdasarkan hal hal diatas Gerakan Koalisi Lembaga yang tergabung dari beberapa Organisasi kepemudaan Kabupaten Kolaka Utara, menuntut.
Mendesak Kapolres Kolaka Utara Segera menghentikan Seluruh aktivitas PT.Kasmar Tiar Raya, mendesak DPRD Kolaka utara segera melakukan Tindakan nyata dalam melawan dugaan Illegal Mining.(AL)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.