Polisi Bentuk Tim Cipta Kondisi dan Selidiki Pengrusakan Kantor Camat

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH., Kamis (12/12/19) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian pengrusakan pasilitas Kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kamis 12 Desember 2019.

Pengrusakan ini, Pihak Kepolisian juga sudah membentuk tim cipta kondisi pasca kejadian untuk memberikan himbauan agar tidak mudah terhasut, apalagi merusak fasilitas negara.

“Iya benar, sudah diterima laporan pengrusakannya di Polsek Pasimasunggu dan segera dibentuk team untuk cipta kondisi pasca kejadian. untuk memberikan himbauan kepad masyarakat agar tidak gampang dihasut merusak fasilitas milik pemerintah / negara, nama – nama pelaku sedang didata dan akan ditindak tegas, jelas Akbp. Temmangangro.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH sebelumnya telah menghubungi Ikhsar Rais yang merupakan calon nomor 3 dengan menyampaikan sejumlah hal diantaranya mengajak Ikhsar Rais untuk ikut bersama membuka kotak suara sebagai barang bukti jika terjadi kecurangan pilkades seperti yang dilaporkannya.

Baca Juga:  Penerapan New Normal Sidrap, Bhabinkamtibmas Polsek Maritengngae Gelar Sosialisasi

Dan diminta kepada Ikhsar untuk bersama pihak Kepolisian membawa kotak suara tersebut ke Polres.

Namun ajakan Kapolres tersebut ditolak oleh Iksar Rais, yang tetap menolak jika kotak suara TPS 3 ke Kabupaten dengan alasan tidak percaya kepada Pemerintah untuk menangani pelanggaran Pilkades dan meminta agar kotak suara dibuka di Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Kapolres Kepulauan Selayar kemudian menjelaskan bahwa Kotak suara tidak dapat dibuka di Kecamatan Pasimasunggu Timur karena faktor keamanan, yang mana selain pendukung calon No.3 yang meminta dilakukan perhitungan ulang.

Baca Juga:  Aksi ke-10 HMI Korkom Tamalate Kembali Geruduk Kantor Gubernur

Sedangkan Calon No 5 dan pendukungnya yang juga diperkirakan akan melakukan aksi bilamana dilakukan penghitungan ulang.

Kapolres menyampaikan bahwa penjemputan Kotak suara adalah bagian dari upaya penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Jika yang bersangkutan menghalangi berarti yang bersangkutan menghalangi penyidikan dan sengaja membuat masalah karena tidak menerima kekalahan.

Pembicaraan antara Kapolres dengan Iksar Rais berlangsung kurang lebih 30 menit dan tetap bertahan akan menghalangi jika kotak suara dibawa ke Ibukota Kabupaten.

Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, polisi menemui Iksar Rais di rumahnya dan menyampaikan bahwa Kadis PMD telah menunggu yang bersangkutan di Kantor Polsek Pasimasunggu untuk membicarakan sehubungan dengan penanganan Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang Ia sangkakan.

Baca Juga:  PLN Buat Diskon Besar Besaran, Hanya dengan Belanja 100 Ribu di Marketplace

Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu jika pertemuan digelar di Kecamatan Pasimasunggu dan meminta untuk Kadis PMD datang ke Pasimasunggu Timur dan pertemuan dilaksanakan di Kantor Camat Pasimasunggu Timur.

Informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa pihak keamanan telah berhasil mengendalikan situasi dan kantor yang dirusak massa telah di pasangi police line. (Lo2)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.