Makassar, MitraSulawesi,Id- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rabu (18/12/2019), di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, jalan Sultan Alauddin Nomor 102, Makassar.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Bupati (MuhThahar Rum) dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga disaksikan Wakil Ketua I DPRD (Awaluddin), Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, (Sofyan Hamid), dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Muh Thahar Rum dalam sambutannya menyebutkan, tujuan dibuatnya Nota Kesepahaman ini adalah untuk membentuk produk hukum daerah yang berkualitas dan terintegrasi dalam program pembentukan hukum nasional. Hal ini, sejalan dengan konsep omnibus law dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari peran kita dalam mendukung pembangunan hukum nasional,” Ungkap Wabup Lutra.
Ia menambahkan, penandatangan MoU adalah bagian dari komitmen membangun sinergi dan kolaborasi antara Pemda Lutra dengan Kemenkumham dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap permasalahan yang dihadapi dalam proses penyusunan peraturan dapat teratasi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kebutuhan akan produk hukum yang berkualitas dalam penyelenggaraan tugas dapat tercapai, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat melalui produk hukum yang berkualitas ini dapat kita wujudkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Priyadi, memberikan apresiasi kepada Pemda Lutra atas terlaksananya Penandatanganan MoU Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ini adalah upaya kita membangun sinergi dan kolaborasi dengan Pemda Lutra yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman tentang Pembentukaan Produk Hukum Daerah,” jelasnya. (Bms)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.