Mamuju-.Sulbar.MS-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat Hj Amalia Fitri ,bersama Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar, menghadiri acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin (1/7).
ABM mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
“Pertemuan ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun 2020, serta membutuhkan komitmen yang kuat untuk melakukan kerjasama yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah Pemprov yang diawali dengan penyusunan APBD,” kata Ali Baal
Menurutnya, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, bertujuan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diharapkan, mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional.
Olehnya itu, mantan Bupati Polman, ini, menekankan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada, jika tidak akan berimplikasi kurang baik pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perlu diketahui secara seksama, pengelolaan keuangan daerah jika tidak dilakukan secara baik sesuai ketentuan yang ada, maka akan mempunyai implikasi yang kurang baik terhadap penyelengaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.
Selain itu, tambah Ali Baal, sangat dibutuhkan peran dan koordinasi badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar kinerja pengelolaan keuangan daerah meningkat.
“Saya berharap komunikasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga dapat ditingkatkan, demi menyukseskan visi Pemprov Sulbar maju dan malaqbiq,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sulbar Hj Amalia Fiti mengatakan bahwa kegaiatan sosialisasi ini sangat bergunan karna dimana ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.”Terang Ketua DPRD Sulbar
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Ketua DPRD Kabupaten se-Sulbar beserta Badan Anggaran, para sekda dan unsur Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten se-Sulbar. ( Lina / Yn )
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.