Bawaslu Selayar Gagal Paham Tentang Jabatan Politik

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Menanggapi isu tentang persyaratan panwascam yang diduga melanggar pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dengan menetapkan ketua BPD sebagai anggota Panwascam. Ketua Bawaslu melakukan klarifikasi, menurutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan jabatan politis.

Hal ini mendapatkan respon tersendiri bagi salah satu pemuda pegiat demokrasi, Sabindo pengurus KNPI Kepulauan Selayar sekaligus mantan aktifis HmI, menurutnya Bawaslu sangat gagal paham memaknai pengertian dari jabatan politik.

Baca Juga:  Dandim 0209/LB Prioritaskan Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jadi Sasaran Penyemprotan

“Ketua Bawaslu gagal memahami jabatan politik, singkatnya jabatan politik adalah jabatan yang dihasilkan dari hasil pemilihan demokratis sesuai UU yang berlaku.” jelasnya. Sabtu (21/12/19).

Dia menyebutkan beberapa jabatan yang termasuk dalam jabatan politik.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Warga Nelayan Munculnya Ikan Oarfish di Selayar

“Beberapa jabatan yang termasuk dalam jabatan politik diantaranya, Presiden, Gubernur, Bupati, Anggota dewan, anggota BPD dan lainnya yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan secara demokratis sesuai UU,” timpalnya.

Dijelaskan pula mengenai klarifikasi ketua Bawaslu.

“Kalau saya bukan hanya ingin menanggapi persoalan anggota BPD atau Sekdes maupun lainnya, saya menanggapi tahapan perekrutan. Seharusnya calon sudah harus menyodorkan surat pengunduran dirinya sebelum mengikuti tahapan awal perekrutan Panwascam,” timpalnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan