Takalar, MitraSulawesi.id–Masyarakat desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara mempertanyakan kejelasan status dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ko’mara, Selasa 23/12/2019
Seperti diketahui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ko’mara telah berakhir masa jabatannya pada 17 Desember 2019 lalu
Kurang lebih sudah satu minggu kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Ko’mara telah berakhir namun belum ada kejelasan dari pihak terkait
Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini menyangkut proses pemerintahan Desa Ko’mara kedepannya
” Kami meminta agar Camat Polongbangkeng Utara yang juga menjabat sebagai PJS Desa Ko’mara mendesak agar melakukan tindakan terkait masa kepengurusan BPD yang telah berakhir 17 Desember lalu,” Terang Idris Daeng Limpo (50 Tahun) warga Dusun Malolo
Ada aturan dan regulasi yang jelas yang mengatur tentang masalah berakhirnya masa kepengurusan anggota BPD
“Salah satu poin dari peraturan Kemendagri yakni Pasal 19 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu dimana Anggota BPD bisa diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya,” ungkap suprianto Daeng Sarro (41 Tahun) warga Dusun Malolo Desa Ko’mara
“Saya kira ini bukan sebuah masalah, sepanjang PJS Desa Ko’mara yang juga Camat Polongbangkeng Utara mau dan taat menjalankan mekanisme dan aturan ini,” Tutupnya
Ditempat terpisah, Arifin Dg.Ngeppe mengatakan ” kita menunggu saja arahan dari Camat Polongbangkeng Utara karna masih beliau yang menjabat sebagai PJS di Desa Ko’mara,” Terangnya yang juga sebagai Ketua BPD Desa Ko’mara Sebelumnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.