Lantik Kades Terpilih, Bupati Jeneponto Berharap Kades Terapkan UU No 6 Tahun 2014

oleh -
oleh
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melantik 30 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak yang dilaksanakan beberapa hari lalu, masa bakti 2019 - 2025.

JENEPONTO, MitraSulawesi.id–Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melantik 30 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak yang dilaksanakan beberapa hari lalu, masa bakti 2019 – 2025.

Pelantikan Kepala Desa terpilih ini, berlangsung di Lapangan Tribun Turatea, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin 30/12/19.

Dalam pelantikan ini dihadiri, Bupati Jeneponto, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah (Sekda), Ketua Tim Penggerak PKK, para pimpinan OPD, para pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan perbankan, serta para Camat, Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:  Program MTR di Manggala Terus Digenjot Hingga di Kelurahan

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya itu menyampaikan agar Kepala Desa yang baru dilantik tetsebut. Tidak boleh lagi ada sekat pilihan di masyarakat, tidak ada lagi rasa kecewa dan kepentingan kelompok.

Kepala Desa yang terpilih ini, dituntut untuk membangun inovasi dan kreatifitas dengan melibatkan seluruh kelembagaan yang ada di desa.

“Desa saat ini semakin diberdayakan. Saya harap berlakukan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” sebut Bupati saat sambutannya.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Berangkatkan 4 Orang Umroh Gratis ke Tanah Suci

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Kedudukan dimaksud harus didukung dengan sumber – sumber yang memadai, termasuk sumber pendapatan di desa. Dan salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD).

Olehnya itu, lanjut Bupati dengan penguatan kelembagaan desa ini, diharapkan para Kepala Desa untuk bekerja lebih baik dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat warga desa.

Baca Juga:  Kapolres yang Baru Bertugas di Selayar Tekankan Tak Boleh Ada Pungli

Selain itu, Kepala Desa, harus mampu menciptakan komunikasi yang baik dengan unsur pimpinan serta membangun kemitraan dan sinergitas guna pengembangan potensi dan sumber daya yang ada di desa, tutup Bupati.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.