Polres Gowa Ringkus Pelaku Kejahatan, Shabu-shabu Mandi di WC

oleh -
oleh
DS alias Wawan (28)

Gowa, MitraSulawesi.id–Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasill mengamankan salah seorang pengedar sabu berinisial DS alias Wawan (28), pada 11/01/20 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Manggarupi Kel. Paccinongan Kecematan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Pria tersebut diamankan saat petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kost sering dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Gowa yang dipimpin langsung Kanit Idik I IPDA Ichsan, SH melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penggeledahan terhadap badan dan lokasi kost pelaku

Baca Juga:  Reses Hari Ketiga, Syaharuddin Alrif Serap Aspirasi Masyarakat Bola Bulu

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram sabu, 1 buah bong yang terbuat dari kaca yang disimpan disela sela ventilasi udara kamar mandi.

“Barang bukti berupa shabu tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam kamar kos pelaku tepatnya di sela-sela pentilasi udara kamar mandi dan, setelah pelaku diintrogasi lalu mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis 16/01/20.

Baca Juga:  Perekonomian yang Terjajah

Pelaku tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Guna Meriahkan Ramah Tamah Wisuda STIKES Takalar, UKM Seni Tampilkan Tari Nusantara

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut mengapresiasi kinerja anggotanya.

” Saya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan satuan narkoba dan saya tidak melihat besar atau kecilnya barang bukti yang namanya penyalahgunaan narkoba saya minta untuk ditindaklanjuti,” tegas AKBP Boy Samola.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.