BPKP Sulsel Sosialisasi E-Pokir, Ketua DPRD Selayar: Optimis Angka Kemiskinan Akan Turun

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi aplikasi e-Pokir untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (27/1/2020).

e-Pokir merupakan aplikasi yang akan diisi (diinput) masing-masing anggota legislatif sebagai penyampaian aspirasi dari masyarakat secara online untuk kemudian ditindaklanjuti Badan anggaran (bangar) untuk diajukan kepada eksekutif dalam perencanaan APBD.

Sosialisasi tersebut diawali dengan ekspose rancangan pokok-pokok pikiran terhadap RPJMD Tahun 2020 oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S. Pd. Pemaparan Ketua DPRD Selayar terhadap RPJMD Tahun 2020 dijelaskan latar belakang, tujuan, isu strategis, serta rekomendasi yang termuat dalam Pokir.

Baca Juga:  Dirgahayu Korps Infanteri dan Kodam XVIII/Kasuari Selenggarakan Operasi Pertahanan Matra Darat

Beberapa isu strategis yang diangkat antara lain kemiskinan, kesenjangan pendapatan maupun infrastruktur, serta pemanfaatan TIK untuk menunjang pelayanan publik.

“Semoga Pokir ini dapat dimanfaatkan dengan baik, agar pada 2020 sudah ada penurunan angka kemiskinan sesuai target. Kami optimis dengan bantuan dan kerjasama seluruh jajaran Pemerintah, Kabupaten dan Kota, angka kemiskinan akan turun,” jelas Mappatunru

Kemudian sosialisasi aplikasi e-Pokir yang disampaikan oleh Koordinator BPKP Provinsi Sulawesi Selatan oleh Damargo Hadiono untuk DPRD Selayar dijelaskan bahwa E-Pokir merupakan bagian dari Jogjaplan yang akan diintegrasikan dengan Pokir DPRD. Namun demikian kata dia E-Pokir itu berbasis pada masing-masing fraksi, bukan pada komisi.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, KsOP Kendari Bersama Ridwan Bae Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir

“Manfaat E-pokir antara lain untuk menjaga konsistensi Pokir dengan program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra PD, mengarahkan Pokir DPRD sesuai dengan bidang urusan dan OPD Pelaksana, serta memastikan sistem Pokir DPRD ditelaah oleh TAPD dan hasil telah menjadi bagian dari RKPD Adanya e-pokir juga merupakan rekomendasi dari KPK sekaligus mandat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tepatnya dalam pasal 178 ayat 6,” jelas Damargo Hadiono.

Baca Juga:  Jadi Irup HUT RI ke 74, Walikota Palopo Sampaikan Program NA

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 ini mengundang seluruh anggota DPRD, tenaga ahli graksi, staf graksi Sekretariat DPRD serta Koordinator BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. (K)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.