SELAYAR, mitrasulawesi.id – Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pembentukan tim satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (27/1/2020).
Kabag Ekonomi Setda Siti Nadira Basrum sebut dasar pembentukan Satgas percepatan pelaksanaan berusaha tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dimana dalam Pasal 14 Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
Sementara pada pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan pembentukan satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan system online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Satgas Kabupaten/kota mempunyai 2 fungsi yakni fungsi utama (leading) dan fungsi pendukung (supporting).
Siti Nadira menyampaikan, semua yang berbentuk perizinan diusahakan diselasaikan di masing-masing kecamatan.
“Kami akan siapkan tenaga ahli yang menangani perizinan ini tidak lain untuk tidak membebani masyarakat hanya karna persoalan perizinan harus datang ke kabupaten,” ucap Nadira Basrum.
Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Ir. H. Arfang Arif yang juga hadir mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap bentuk pelayanan ini betul-betul menyentuh masyarakat, sehingga program – program pemerintah berjalan dengan baik.
Selain Asisten Ekbangkes, hadir pula Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, para Kerala OPD, dan undangan lainnya. (K)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.