LUTRA, mitrasulawesi. Id – Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten luwu utara Hakim Bukara panggil pimpinan perusahaan PT Brantas, PT Hutama Karya PT Marinda, diruang kerjanya. Rabu.(29/1/20)
Ketiga perusahaan itu dipanggil sebagai bentuk sosialisasi tentang peraturan penguatan barang curah dari perusahaan yang mengerjakan pembanguna irigasi bendung baliase.
Di sela – sela pertemuan itu. Hakim Bukara menegaskan dan meminta kepada ketiga pimpinan perusahaan untuk taat pada hukum.
“Saya meminta mereka untuk taat hukum, sekalipun sudah ada izin pengelolaan tambang, tetapi mereka kan akan menggunakan jalan daerah.
Saya berharap aturan yang terkait penggunaan jalan itu, ketiga perusahaan itu harus taat, sperti retribusi, tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan yang maksimal 8 ton, dapat melakukan penutupan berupa tarpak agar tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya,” tegas Kadis Perhubungan.
Sambung. Hakim Bukara. “Ini semua sebagi bentuk sosialisasi yang kita lakukan diawal, sambili mereka patuhi, kalaupun tidak. Kita akan ambil tindakan cepat,” ujar HB sapaan akrabnya.
Saat ditanyakan terkait perusahaan yang bandel (Nakal), Hakim Bukara kembali menegaskan “kita akan tindaki berupa tilang, kemudian kita proses sampai dipengadilan,”tegas Hakim Bukara. (bms)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.