Makassar, MitraSulawesi.id–Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 mendapat reaksi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) karena proses seleski diduga adanya beberapa calon direksi tidak memenuhi syarat sesuai yang di tentukan oleh panitia seleksi.
BerdasarKan adanya laporan masyarakat terkait persyaratan yang tidak sesuai maka Wakil Ketua Umum DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain mendesak Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Abdul Hayat Gani,M.Si yang juga sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 agar mempertimbangkan dan mengugurkan keikut sertaan Hamzah Ahmad pada seleksi calon Direksi pasalnya Hamzah Ahmad sedang dalam gugatan yang merproses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan beberapa calon lainnya.
Selain itu beberapa calon direksi lainnya yakni Tiro Paranoan telah melebihi batas usia yang di tentukan yakni berusia 55 Tahun lebih Enam Bulan sama dengan H.Sulprian juga melebihi batas usia yang di tentukan sementara A.Bayuni Marzuki diberhentikan sebagai pegawai PDAM Kota Makassar pada bulan Januari 2013 karena adanya kasus yang menimpanya.
Djaya Jumain berharap Direksi terpilih harus bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme sehingga pada 5 tahun kerja direksi nantinya membawa Pdam Kota Makassar sebagai Perusahaan yang sehat tanpa KKN. (*).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.