SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Empat tersangka berinisial AW bersama tiga rekannya berinisial A alias T, H alias U dan Ariel melakukan pencurian Kendaraan Bermotor. Keempat pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, di lokasi Perumahan Nelayan Dusun Padang Oge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan selayar.
Keempat pelaku tersebut saat melakukan aksinya menuju Perumahan Nelayan menggunakan mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi DD 1179 JA untuk mendatangi targetnya.
Kronogis Pencurian
Keempat tersangka tersebut, setelah sampai di Perumahan Nelayan pada Pukul 03.00 Wita Dini hari, AW memasuki pekarangan rumah milik Piang, kemudian mengambil motor Honda beat warna hitam dan membawa keluar dari pagar rumah sampai depan Masjid Buttu, kemudian membunyikan dan mengendarai motor tersebut sampai ke Dusun Balindongan. Kemudian tersangka Ariel menggantikan AW dan membawa hasil curiannya ke rumahnya di Kota Benteng.
Setelah sampai di rumahnya Ariel, datanglah AW bersama H alias U membawa motor tersebut ke Desa Bonea Makmur Dusun Gantarang Keke Kecamatan Bontomanai untuk digadai kepada Ahmad Raja sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan AW akan melamar pacarnya yang berada di makassar.
Atas dasar laporan polisi bernomor Lp/01/I/2020/sulsel/res slyr/sek bt sky, pada tanggal 11 januari 2020, tersangkan AW ditangkap Polisi di Pasar Bonea bersama dua rekannya, H alis U kemudian berapa hari kemudian, A alias Toba di tangkap di Desa Kahu Kahu.
Keempat tersangka diancam pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Hal ini disampikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu A. Marzuki kepada Wartawan, Senin (24/2/20) saat melakukan Press Release dengan menampilkan alat bukti kunci motor dan kuncil mobil beserta kendaraannya yang digunakan pelaku di Ruangan Humas Lantai II Polres Kepulauan Selayar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut, satu diantara anak dibawah umur sedang ditangani Kanit Penyidik Perlindungan Anak (PPA) dan ketiga tersangka lainya di tangani di Polsek Bontosikuyu.
Paur Humas Polres Kepulauan Selayar Ipda Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada memarkir atau saat menyimpan kendaraannya.
“Jangan biasakan kunci kendaraan tergantung di kendaraan saat memarkirnya, karena bisa mengundang kesempatan bagi pelaku kejahatan Curanmor,” ujar Ipda Hasan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.