2 Laporan Kriminal, Polisi Lumpuhkan Tersangka dengan Timah Panas

oleh -
Foto: Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri saat membesuk pelaku kriminal yang tertembak di Rumah Sakit.

BANTAENG, MITRASULAWESI.ID – Terjadi aksi kejar kejaran, Selasa (10/3/20), antara Tim Unit Resmob Polres Bantaeng dan tersangka Rahmad Hidayat alias Ahmad bin Riri (22Th).

Saat itu, Rahmat sedang hendak diringkus oleh tim Resmob Polres Bantaeng, tersangka Ahmad sedang Dibonceng oleh temannya di Jalan Gelatik Kelurahan Palantikang Kabupaten Bantaeng (Sulsel).

Tersangka dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan motornya ke arah salah satu anggota Tim Resmob yang sedang mencegatnya di jalan.

Dengan cekatan, tangan anggota tim Resmob menarik baju rekan tersangka hingga motornya oleng dan menabrak pohon kemudian keduanya jatuh.

Baca Juga:  Jadwal Sidang di PN Selayar Beda Jadwal Pemanggilan Bisa Dilaporkan, Jaksa Angkat Bicara

Tidak sampai disitu, rekan tersangka berhasil diamankan. Sedangkan Rahmat alias Ahmad tetap berusaha lari.

Sehingga petugas melumpuhkan dengan membidik tembakan kearah kaki yang sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan. Dan saat diamankan, tersangka mengaku terkena tembakan diarah pinggang.

Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dasar 2 Laporan polisi yang berbeda.

Yang pertama laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman.

Laporan Polisi kedua dengan Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan

Baca Juga:  Seret Namanya Terkait Suap dan 18 M Tak Sesuai Bestek, Begini Respon Tiong

Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari tersangka Ahmad melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di Lapangan Hitam Seruni dengan menggunakan Pisau Lipat.

Sedangkan Untuk laporan polisi dibulan februari tersangka berpura pura meminjam Handpone Korban kemudian ketika korban lengah tersangka membawa kabur handpohone korban.

Selain itu, tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan telah divonis 1,5 Tahun.

Baca Juga:  Desak Polda Sulsel dan Polres Tangkap Oknum Petugas yang Aniaya Nelayan Taka Bonerate

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, mengatakan akan menanggung segala biaya pengobatan tersangka hingga sembuh. Saat ini tersangka akan dilakukan operasi bedah.

“Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota,” ujarnya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan