Alokasikan Dana Reses Untuk Penenganan Covid-19, Ketua DPRD Pimpin Rapat Terbatas

oleh -
Ketua DPRD Pimpin Rapat Terbatas DPRD Makassar, Rabu (1/4/20).

Makassar, mitrasulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati mengubah pola reses untuk membantu masyarakat dalam pencegahan dan penanganan dampak covid-19.

Kesepakan itu terungkap melalui rapat terbatas pimpinan DPRD dan para ketua komisi dan fraksi, serta sekwan dan jajarannya, di ruang rapat Ketua DPRD Makassar, Rabu (1/4/20).

Teknisnya, kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, tidak ada lagi kegiatan berkumpul, tidak ada sewa tempat, atau pun sewa tenda kursi.

“Kita hanya menggunakan anggaran makan minum yang dijadikan sembako, anggaran transportasi peserta diganti dalam bentuk barang, misalnya masker, handsanitaser dan kebutuhan lainnya yang berdampak covid 19. Jadi tetap memberlakukan physical distancing,” kata Politisi NasDem ini.

Baca Juga:  Adam Malik Warga Indonesia yang Jadi Agen CIA di Negri Sendiri

Awalnya, anggaran reses sebesar Rp 105 juta per orang tidak akan digunakan seluruhnya.

“Jadi kami menggunakan hanya seperlunya demi rakyat Kota Makassar,” tandas Rudianto Lallo.

Selain membahas kegiatan reses, hasil rapat terbatas juga menyepakati Ketua Komisi D menjadi ujung tombak informasi terkait perkembangan covid 19 karena instansi terkait adalah mitra komisi D.

Sementara itu, secara umum, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali meminta pemerintah kota untuk melibatkan 50 agt dewan dalam penanganan covid.

Baca Juga:  Mahasiswa S3 Pendidikan Vokasi Keteknikan UNM Berkunjung di SMK 10 Makassar

Dalam waktu dekat, kata ARA, pihaknya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, badan penanggulangan bencana (BPBD) untuk membahas pergeseran dan pemanfaatan biaya tak terduga beserta dana

Adapun jadwal kegiatan kegiatan di DPRD disepakati akan dimulai dua pekan ke depan atau tanggal 17 April 2020 sesuai perpanjangan kondisi darurat.

Sementara, hasil rapat terbatas DPRD Makassar yaitu :

1. Ubah pola reses dengan tidak mengumpulkan massa.

2. Anggaran makan minum reses dan transportasi peserta diperuntukkan untuk masyarakat terkait dampak covid 19.

Baca Juga:  Irjen Pol Mas Guntur Laupe Jabat Kapolda Sulsel

3. Menunjuk Ketua Komisi D ujungtombak informasi terkait perkembangan dampak covid 19 .

4.Banggar akan mengundang TAPD dan instansi terkait membahas pemanfaatan dana tak terduga untuk dampak covid.

5. Pelaksanaan kegiatan DPRD dimulai 17 April 2020. (mfd)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses