Disperindagkop UKM Polman sosialisasi Pembatasan Jam Aktifitas usaha

oleh -
oleh

Polman.Sulbar.Mitrasulawesi.id–Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM Kab. Polewali Mandar melaksanakan,sosialisasi pembatasan jam operasional atau aktifitas perdagangan sasaran Pasar, BUMD, Perusahaan, Para pelaku Mikro,Kecil dan menengah. Selasa, 31 Maret 2020.

Menurut Kadis Perindagkop UKM Kab. Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur ketika di hubungi, menyebut sosialisasi merupakan upaya strategis untuk percepatan penanganan Covid-19, lantaran pesat penyebanaran virus korona dari orang ke orang, yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar.

“setelah di keluarkan edaran adanya pembatasan jam operasional dan aktifitas perdagangan,
pasti sudah dinyatakan berlaku. cuma, sekarang proses penyampaian dulu kepada para pelaku usaha sebagai bentuk sosialisasi makanya kami sebar melalui berbagai group medsos,” Ungkap Agusnia Hasan Sulur.

Baca Juga:  Bawa Produk Lokal Sidrap, Kepala Deputi Kemenkop RI Dorong Ekspor

Diakuinya, sekarang ini kondisi aktifitas perdagangan tidak ramai seperti sebelum pandemi Covid-19. Namun demikian, yang paling utama adalah keselamatan bersama.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha, di barengi pengawasan utamanya bahan pokok sehari hari konsumen dapat tercukupi.

Salah satu langkah, yang dapat di jalankan usahawan untuk tetap eksis usaha pasar berbagai macam komoditi, produk industri rakyat, atau perusahaan/ UKM, dapat menggunakan media sosial online atau layanan jasa kurir.
pasalnya, inovasi dari pelaku pasar di harapkan giat ditengah upaya
disiplin sosial distancing covid 19 akan cepat berlalu kalau kita patuh, tapi kalau masyarakat tidak mengindahkan himbauan, ini bisa saja berlangsung lama,”terangnya

Baca Juga:  Hanya di Green Kafe 22 ! Masuk Bisa Nongki, Keluar Bisa Berbahasa Jepang

Sesuai edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid – 19 pada kegiatan perdagangan Kabupaten Polewali Mandar.

sosialisasi yang di tujukan kepada pelaku usaha di Kabupaten Polewali Mandar yaitu
1.Pembatasan jam operasional atau a)ktivitas
Perdagangan yaitu :untuk perdagangan non pangan ( pakaian,
Kosmetik, perabotan rumah tangnga,elek
Tronik,bahan bangunan dan non pangan
Sejenis lainnya )
Aktivitas mulai jam 08.00 wita s/d jam 14.00
Wita.
b).untuk perdagangan kebutuhan pokok pangan
(Beras,sayuran,daging,ikan,buah – buahan,
Bumbu dan bahan pokok pangan
Sejenisnya )
Aktivitas mulai jam 06.00wita s/d jam 16.00
Wita.
c).untuk retail modern ( alfamidi,alfamart,indomart,minimarket,dan pedagang grosir )
Aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00 wita
D.untuk restoran ,kafe,rumah makan,dan warung makan dan sejenisnya
Aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00wita

Baca Juga:  Andi Musrifah Basli Lantik Pengurus Baru Koperasi PKK Fitra Mandiri

Aktifitas pasar Sentral Pekkabata Polewali Mandar hari pasar pada selasa sejak pagi, hingga sore terpantau geliat aktifitas perdagangan tidak ramai pengunjung mulai, pedagangan kaki lima sembako dan sayur mayur, pertokoan, kios campurab, warung, hingga bisnis ritel supermaket, PDAM Wai Tipalayo tetap buka melayani pelanggan.

Laporan : Aty Ahmad


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan