Bersama Jajaran Kodam XVIII/Kasuari Pomdam Gelar Conference

oleh -
oleh
Pomdam Gelar Vicon dengan Satuan Jajaran Kodam XVIII/Kasuari

Manokwari, mitrasulawesi.id – Untuk meminimalisir pelanggaran Prajurit, khususnya desersi di lingkungan Kodam XVIII/Kasuari, Satuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari menggelar Video Conference (Vicon) atau Konferensi Video dengan satuan jajaran Kodam XVIII/Kasuari, yang dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XVIII/Kasuari Kolonel Cpm Priatmoko, S.H., S.I.P. Senin (6/4/2020) keamrin di ruang Rapat Pomdam XVIII/Kasuari, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat.

Satuan jajaran Kodam XVIII/Kasuari yang mengikuti Vicon tersebut adalah Danyonif 761/KA, Danyonif RK 762/VYS, Danyonif 764/IB, Dandenpom XVIII/1 Sorong dan Dandenzipur 13/PPA.

Dalam Vicon tersebut Danpomdam menyampaikan bahwa untuk berkoordinasi khususnya terkait pelanggaran yang dilakukan Prajurit, maka Komandan Satuan (Dansat) bisa melakukannya melalui WhatsApps (WA) Danpomdam, Dandenpom, dan Dansatpom di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Dihadapan 16 Petembak Kodam yang sedang berlatih, Ini Pesan Pangdam XVIII/Kasuari

“Mungkin kalau kurang puas, bisa langsung ke saya dan akan saya terima. Silahkan kalau ada yang mau di koordinasikan mengenai perkara yang terjadi di satuannya, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya harap hal ini dapat dipedomani dan dilaksanakan,” ungkap Kolonel Priatmoko.

Dikatakannya, desersi dan semua perkara pidana harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Kalau kita sudah tindak lanjuti secara hukum, maka sudah jelas prajurit tersebut akan mendapatkan kepastian hukum. Kedepannya, seandainya prajurit itu sudah berbuat baik, maka sudah selesai catatan hukumnya karena sudah keluar kekuatan hukum tetapnya, sehingga tidak diungkit-ungkit lagi permasalahannya pada tiga tahun yang lalu. Apabila belum ditindaklanjuti secara hukum, maka permasalahannya masih terus diungkit-ungkit karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Dandenpom.

Baca Juga:  Selain Kunker, Pangdam XVIII/Kasuari Membuka Operasi Teritorial Tahun 2020

Tentang pedoman pencarian dan penangkapan, kemudian rangkaian selanjutnya untuk perkara desersi atau THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin), adalah dengan melimpahkan perkara tersebut ke Polisi Militer.

“Jadi jangan beranggapan dengan membuat surat kepada Pangdam u.p. Asintel Kasdam XVIII/Kasuari itu berarti sudah selesai. Belum selesai, karena dari Asintel tidak melimpahkan perkaranya ke kita (Pom), maka dari Dansat harus membuat surat kepada Danpomdam XVIII/Kasuari,” ujarnya.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Raker, Yang di Pimpin Gubernur Papua Barat

“Terkait dengan masalah desersi, THTI dan perkara pidana lainnya, saya tekankan kepada para Dansat, Danyon, dan Dandenzipur, kalau ada kejadian di satuannya agar segera dilaporkan,” pesan Kolonel Priyatmoko. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan