Selayar, mitrasulawesi.id – Personil Polres Kepulauan Selayar dan TNI menindak lanjuti kebijakan pemerintah untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat dan melaksanakan Sholat duhur dirumah sebagaimana surat edaran Bupati Kepulauan Selayar tertanggal 30 Maret 2020 nomor : 440/58/III/2020/kesra guna mencegah penyebaran Pandemi Virus Corona di Kab Kep Selayar. (10/4/20).
Selain keliling kota dan kampung menghimbau dengan menggunakan pengeras suara (sound sistem) juga memasang Spanduk himbauan di beberapa tempat didalam kota benteng dan di desa agar seluruh masyarakat tahu dan mengerti serta dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Virus Corona dengan cara mematuhi himbauan Pemerintah dan MUI untuk tidak melaksanakan Sholat junat dan sholat berjamaa di mesjid tetapi kegitan ibadah Sholat dilaksanakan dirumah masing masing.
Ditempat yang terpisah Kapolres Kep Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH mengatakan telah memerintahkan kepada para Kapolsek dan Para Bhabinkamtibmas agar pagi ini menghimbau seluruh DKM Mesjid dan Tokoh2 Agama Islam unthk mentaati Himbauan dan Perintah Pemerintah untuk tidak melaksanakan Sholat Jum’at, diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing, yanhg sholat di mesjid pada waktu Dzuhur hanya satu orang yaitu Muadzin merangkap Imam tanpa Makmum,
Lanjut Kapolres mengatakan bahwa dalam adzan ditambahkan pada akhir adzan yaitu “Assholatu fii buyutikum” dua kali yang artinya (sholatlah di rumah kalian), ini kita lakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus convid-19 corona.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.