Jakarta, mitrasulawesi.id– Pemerintah Indonesia mulai was-was dengan penyebaran Covid-19, yang terus menyebar di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020).
“Menyatakan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” tutur Mantan Wali Kota Solo.
Keppres dengan nomor 12/2020. Menjadi landasan pemerintah untuk menjadikan Corona menjadi bencana Nasional.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu, yang dikutip Sindo.
Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benda, hingga meluas cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai Pandemi global.
Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan Tsunami Flores NTT tahun 1992 dan Tsunami Aceh tahun 2004.(*/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.