Makassar, Mitrasulawesi.id— Pemerintah Kota Makassar, terus bergerak untuk melaksanakan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlaku di Makassar.
Salah satu warung kopi dan penjual es buah yang terletak di Jl.Tinumbu kecamatan Bontoala, yang dinilai melanggar aturan pemerintah yang masih berkerumun sehinggas mendapat semprotan dari Pemadam kebakaran, untuk membubarkan warga, Jum’at malam 24/4.
Keputusan Menkes tercantum dalam surat yang teregistrasi dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar.
Camat Bontoala Syamsul Bahri membenarkan, adanya petroli turin yang dilaksanakan pemerintah dan beberapa stakeholder terkait.
” Memang benar saat ini, kami rutin turun ke wilayah setiap 2 jam dalam sehari, untuk melaksanakan PSBB di Makassar,” salut Samsul Bahri saat dikonfirmasi media mitra sulawesi.
Syamsul pun menuturkan, yang turun langsung mengamankan wilayah Bontoala diantaranya, LPM, Binmas, Babinsa, KUA, hingga Satpol PP.
” Kami dari pemerintah kecamatan mengharap masyarakat, patuhi mi saja, anjuran pemerintah agar dapat terhindar dari wabah Corona,” tutupnya.(Ar/WD)