Makassar, Mitrasulawesi.id– Pemerintah Indonesia telah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh Pemerintah.
Kali ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulserabar) memberikan listrik, secara gratis selama 6 bulan terhadap pelanggan industri kecil dan bisnis kecil.
“Untuk diwilayah Sulselrabar, tercatat sebanyak 5.488 pelanggan yang mendapatkan listrik secara gratis yang masuk dalam kategori Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA,” tutur Eko Wahyu Prasongko.
Eko Wahyu Prasongko sebagai Humas PLN wilayah Sulselrabar, saat dikonfirmasi via whatsapp, mengatakan bahwa program listrik gratis bagi industri kecil tersebut mulai berlaku bulan Mei 2020 hingga Oktober 2020 .
” Sudah berlaku, kan berlaku seluruh Indonesia program listrik gratisnya kepada industri kecil, dimulai bulan Mei 2020 hingga Oktober 2020 yang berdampak pada pandemi Covid 19,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Pemberian listrik gratis selama 6 bulan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat sebagai perlindungan rakyat yang terdampak akibat Covid-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak tersentuh atau terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan.
” PLN langsung menyiapkan langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu, jadi selama 6 bulan ini, pembayaran listrik digratiskan bagi pelanggan industri kecil,” tambahnya.(ar/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.