Bantaeng, MITRASULAWESI.ID – Dua tersangka seorang perempuan berinisial ‘IMII’ dan seorang pria ‘S’ diduga melakukan penggelapan sebanyak 220 unit ponsel dari berbagai merk di 4 toko ponsel di Bantaeng digiring Sat Reskrim Polres Bantaeng.
2 pelaku tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Bantaeng berdasarkan laporan polisi bernomor LP.B / 92 / IV / 2020 / SPKT / Sul – Sel / Res. Btg. tanggal 16 April 2020.
Baca Juga: Kapolres Selayar Apresiasi Anggotanya Bantu Seorang Nenek 75 Tahun yang Dihindari Warga
Kedua Pelaku berhasil diamankan di rumah masing masing pada tanggal 17 April 2020 di Kabupaten Jeneponto berinisial, IMI, 22 tahun, sebagai Promotor / SPG Oppo, beralamat di Kampunh Maccini Baji, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara dan pelaku S, 25 tahun, Wiraswasta, alamat Jalan Nelayan, Kelurahan Pabiringan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Sulsel).
Pelaku utama berinisial IM sebagai SPG yang dipekerjakan pada tiga toko di Kabupaten Bantaeng, ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris, Kamis (7/5).
Sejak tanggal 03 April 2020 pelaku utama IMI mengambil handphone dari 4 toko seolah olah barang bekas kemudian dijual kepada S untuk menutupi utangnya sebesar RP. 9.700.000
Abdul Haris menyebutkan tersangka IMI akan dikenakan Pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Nikita Willy Wafat, Dimakamkan Cara Covid-19
Untuk tersangka S akan dikenakan pasal Pertolongan jahat / tadah diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Subs. Pasal 480 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Barang Bukti :
Barang milik dari (M CELL) sebagai berikut:
- Oppo A31 10 (sepuluh) Unit
- Oppo A9 4 (empat) Unit
- Oppo A1k 13 (tiga belas) Unit
- Oppo A5s 27 (dua puluh tujuh) Unit
- Samsung A50s 1 (satu) Unit
- Vivo Y91c 10 (sepuluh) Unit
- Realme 5i 5 (lima) Unit
- Realme C2 7 (tujuh) Unit
Barang milik dari (M CELL) sebagai berikit:
1. Vivo y12 50 (lima puluh) Unit
2. Vivo Y91c 1 (satu) Unit
Barang milik dari (GALERI PONSEL) sebagai berikut:
- Vivo Y12 29 (dua puluh sembilan) Unit
- Vivo Y91c 20 (dua puluh) Unit
- Oppo A5s 8 (delapan) Unit
- Oppo A53GB 4 (empat) Unit
- Realme C3 5 (lima) Unit
- Realme 5i 5 (lima) Unit
- Realme 6 2 (dua) Unit
Barang milik dari (DHITA CELL) sebagai berikut:
- Oppo A31 4 (empat) Unit
- Vivo Y12 3 (tiga) Unit
- Oppo A5s 9 (sembilan) Unit
- Oppo A5/3GB 3 (tiga) Unit.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Kadispenad Berkunjung Ke MNC Media
Selain barang bukti tersebut diatas penyidik polres bantaeng juga mengamankan barang bukti lainnya seperti;
- Pakaian pelaku dan ID card Promotor OPPO
- Buku tabungan Bank BNI atas nama IMI
- Buku tabungan Bank BRI atas nama S
- Kartu ATM Bank BNI milik saudara IMI
- Kartu ATM Bank BRI Milik saudara S
- Bukti berupa nota pengambilan barang dari toko korban, Resi pengiriman Via JNT.
Seluruh barang bukti disita dan diamankan melalui jasa pengiriman barang kembali (reture). Barang bukti sebagian sudah keluar dari Sulawesi, ungkap AKP Abdul Haris. (Sdri)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.