Polisi Bekuk Sopir Lintas Daerah Pecandu Narkotika

oleh -

Kabarnusataranews,Banataeng;– Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR 24 tahun, warga kecamatan Bissappu yang kedapatan membawa Narkotika jenis shabu.

Sebelum Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid, mendapat informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Jurusan Bulukumba-Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu.

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba, memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.

Baca Juga:  Kapolsek Tepis Tudingan Oknum Polisi Memeras

“Saat Dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Amir Juraid.

Baca Juga:  Meninggal di Malaysia, TKI Ilegal Asal Bantaeng Dijemput dengan Protokol Kesehatan

Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33 gram dan satu unit handphone.

Baca Juga:  Mau Dapat Bantuan Sembako dari Polres Gowa, Hubungi ini

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara,” tutup Wawan.

Tinggalkan Balasan