SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Dalam rangka Penyelenggaraan ibadah Sholat fardhu lima waktu, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali mengeluarkan surat edaran membuka pelaksanaan sholat Jumat dan sholat tarwih dalam suasana mengantisipasi dan pencegahan pandemi covid-19 di kabupaten kepulauan Selayar.
Surat Bupati ini berdasarkan surat edaran menteri agama RI Nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 M, tentang Penyelenggaraan ibadah dalam melihat situasi dan kondisi penyebaran covid -19 saat ini dikabupaten kepulauan Selayar.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengisinkan kepada panitia atau pengurus masjid untuk membuka kembali masjid masing masing guna melaksanakan sholat fardhu lima waktu, sholat jumat dan sholat tarwih berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan.
Hal diatas berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali yang ditujukan kepada Para camat, lurah dan kepala desa, ketua Umum PD DMI Kabupaten kepulauan Selayar, ketua Forsam kabupaten kepulauan Selayar dan para pengurus masjid se-kabupaten kepulauan selayar, tertanggal Senin, 18/5/2020.
Dijelaskan pula bahwa adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan diataranya, sebelum masuk ke mesjid meyakini bahwa telapak tangan dan telapak kaki masih dalam keadaan bersih, Jamaah diwajibkan memakai masker ketempat sholat, Jamaah yang kurang sehat sebaiknya sholat dirumah sedangkan jamaah yang baru datang dari zona merah diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dirumah masing-masing setelah itu baru dapat melaksanakan sholat berjamaah dimesjid.
Selain itu jamaah juga harus membawa sajadah sendiri, menyakini pakaian dan sajadah dalam keadaan bersih, hindari berjabat tangan, berpelukan dan cium tangan baik sebelum maupun sesudah sholat dan ketika sholat shaf dirapatkan tetapi sebelum dan sesudah sholat shaf dilonggarkan
Tidak hanya itu, Imam membaca surah sesudah alfatiha tidak terlalu panjang maksimal surah Al’ A’la rakaat pertama dan surah Al Ghaashiyah rakaat kedua, Khatib berkhotbah pada hari Jumat sesingkat mungkin tetapi penuh hikmah dan sesuai syariat, seluruh pintu dan jendela masjid harus dibuka, tempat shalat didalam masjid harus dibersihkan jika perlu dilakukan penyemprotan disinfektan, Jamaah keluar dan masuk masjid jangan berdesakan, membawa uang celengan yang dijamin bersih dan hygienis Serta shalat Sunnah rawatib dikerjakan dirumah kecuali tidak memungkinkan.
Surat ini ditembuskan kepada para anggota Forkopimda kabupaten kepulauan Selayar, Kepala kantor kementerian agama kabupaten kepulauan selayar dan Ketua MUI kabupaten kepulauan Selayar. (Syahrul)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.