Pangkep, Mitrasulawesi.id- Kasus yang menimpa bocah Rizal (12), yang menggegerkan warganet kini, hingga membuat simpati beberapa pihak, membuat Polres Pangkep terus menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Humas Polres Pangkep, Aipda Agus Salim, memberikan informasi bahwa kasus Bullying yang terjadi di Pangkep masuk undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“F (26) dikenakan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sedangkan untuk 7 pelaku dikenakan pasal 76c undang undang perlindungan anak dengan ancama hukuman 3 tahun 6 bulan (perannya, merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan)” tuturnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/5).
Agus pun menyampaikan, dalam kasus ini menjerat 8 remaja, , 2 diantarnya bocah ingusan (bawah umur) yan menjadi tersangka dalam kasus ini.
” Mereka yang di tahan di antarnya 1. S, 2. IH,3. AR, 4. RA, 5. AI, 6. Perempuan N, 7. ARH, dan 8. F, sementara N dan ARH masih masih dibawah umur, dan mereka semua masih dalam proses penyidikan,” cetusnya.(Ar/WD)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.