Ternyata 2 di Antara 8 Pelaku Bullying, Masih “Bocah Ingusan”

oleh -

Pangkep, Mitrasulawesi.id- Kasus yang menimpa bocah Rizal (12), yang menggegerkan warganet kini, hingga membuat simpati beberapa pihak, membuat Polres Pangkep terus menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Humas Polres Pangkep, Aipda Agus Salim, memberikan informasi bahwa kasus Bullying yang terjadi di Pangkep masuk undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Bersiap Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu Gowa Gelar Evaluasi Pemilu 2019

“F (26) dikenakan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sedangkan untuk 7 pelaku dikenakan pasal 76c undang undang perlindungan anak dengan ancama hukuman 3 tahun 6 bulan (perannya, merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan)” tuturnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/5).

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Selayar Jemput F di Makasssar

Agus pun menyampaikan, dalam kasus ini menjerat 8 remaja, , 2 diantarnya bocah ingusan (bawah umur)  yan menjadi tersangka dalam kasus ini.

” Mereka yang di tahan di antarnya 1. S, 2. IH,3. AR, 4. RA, 5. AI, 6. Perempuan N, 7. ARH, dan 8. F, sementara N dan ARH masih  masih dibawah umur, dan mereka semua masih dalam proses penyidikan,” cetusnya.(Ar/WD)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan