Panglima Serdadu Terancam Hukuman Berlapis, Setelah Desak Jokowi Mundur

oleh -

Mitrasulawesi.id– Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton, terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.

Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menggelar Jumpa Pers, terkait penangkapan Ruslan Buton.

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” ujar Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:  Cegah Covid, Kabid Humas : Gunakan Masker Saat Keluar Rumah

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

“Tambahan hukum, Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” katanya. Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.

Ramadhan pun menyampaikan, rekaman tersebut pada 18 Mei 2020. Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp “Serdadu Ekstrimatra“.

Baca Juga:  Kasdam XVIII/Kasuari Pimpin Pemaparan RGB dan Penerimaan Satuan BKO

“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta,” katanya.

Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).

Dalam video tersebut Ruslan Buton, membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta jokowi mundur dari jabata presiden.

Baca Juga:  Peduli, Ketum Persit Kartika Chandra Kirana Beri Bantuan Paket Sembako Pada Petugas Covid

Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.

Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.(tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.