Makassar,mitrasulawesi.id– Adanya beberapa laporan masyarakat terkait dugaan suap di Pengadilan Negeri Jeneponto, menarik perhatian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Dengan laporan warga tersebut DPP BAIN HAM RI, menugaskan Departeman Hukum dan Ham dan Departemen Advokasi dan Investigasi untuk mencari kebenaran laporan warga.
“Karena ini baru dugaan dan masih menguatkan bukti bukti lainnya sebagai pendukung,” ungkap Mustani,SH anggota Hubungan Masyarakat BAIN HAM RI.
Kepala Departemen Hukum dan Ham DPP BAIN HAM RI, Ronal Efendi, mengatakan laporan warga harus di tindaklanjuti agar tidak ada lagi proses suap menyuap dalam perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.
” Stop Suap di Pengadilan agar hukum dapat di tegakkan dan kebenaran berpihak pada yang benar inilah yang kami perjuangkan selama ini di BAIN HAM RI” tuturnya kepada media.
Hasil Investigasi di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar laporan tersebut di proses sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku ,tutup Ronal Effendi.(*/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.