Apresiasi Perbub Wajib Masker,GPK Sulsel : Semestinya Diikuti Bupati se-Sulsel

oleh -

Gowa, Mitrasulawesi.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perbup ini, mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.

“Maksud dan tujuan Perbup ini
untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum, dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan isi Perbup ini.

Sekaitan dengan itu, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Sulawesi Selatan mengapresiasi Perbup tersebut.

” GPK Sulsel mengapresiasi Perbub 25 dan adanya keinginan untuk dijadikan Perda,” kata Ketua GPK Sulsel Faisal Salahuddin Dg.Marowa kepada Mitra Sulawesi Selasa,23/6/2020.

Lanjut Dg.Marowa sapaan Ketua GPK Sulsel, yang juga Wakil Ketua PPP Gowa ini, bahwa  dalam upaya memutus mata rantai Covid 19 ini yang terpenting dilakukan adalah memakai masker dan sering cuci tangan.

“Langkah Bupati Gowa ini semestinya diikuti juga oleh Bupati di Sulsel bahkan di Indonesia” ujar Dg.Marowa.

Apalagi akhir akhir ini, kata Dg.Marowa, masyarakat sudah mulai berani melawan prosedural memutus Covid 19, disinilah pentingnya pemerintah hadir dan memberikan edukasi kepada masyarakatnya, artinya mengajarkan untuk berprilaku hidup sehat dan bersih serta ramah lingkungan.

” Dari pada mengobati, lebih baik mencegah dan menghindari,” pangkas Dg.Marowa.

Sebagaimana diketahui, Perbub ini mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.

Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase, kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.

Sementara bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker. (Isra/wd)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan