Guru dan Polisi Berdiri di Depan Gedung PN Sidrap

oleh -0 views
Aksi Unjuk Rasa Para Guru di Depan Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jln Jendral Sudirman, Pangkajene, Sidrap, 24/06/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id–Sebagai Aparat Kepolisian Republik Indonesia tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dalam mengamankan kegiatan kemasyarakatan.

Hal itu terlihat pada aksi unjuk rasa yang di lakukan para guru yang ada di Kabupaten Sidrap tengah mendapatkan kawalan dari personil Polres Sidrap.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Abd Samad bersama personilnya dan beberapa PJU Polres Sidrap tengah mengawasi jalannya aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap, Rabu 24/06/20.

Baca Juga:  Kadin Expo UMKM 2022 Bawa Konsep Bangkitkan Ekonomi Rakyat dan Taat Prokes

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, empat puluh guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Sidrap berharap pembebasan guru SMPN 2 Pangkajene, Sidrap, Tasmir S.Pd.

Dalam aksi itu tertulis dalam spanduk “Bebaskan Guru, Guru Memberikan Sanksi Kepada Siswa Bukan Karena Nafsu Atau Dendam Akan Tetapi Bentuk Mendidik , Membimbing, Mendisiplakan Semata”.

Baca Juga:  Hadir Ditengah Masyarakat, PKB Sidrap Berbagi Takjil

Kapolsek Maritengngae, IPTU Abd Samad mengungkapkan pengawalan yang di lakukan Kapolsek dan beberapa personil lainnya bertujuan mengamankan jalan aksi unjuk rasa tersebut.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab kami dari aparat kepolisian untuk mengawal jalannya Aksi Solidaritas itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan”, ungkap IPTU Abd Samad.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Berkunjung Ke Sidrap, NA Berikan APD

Persidangan tersebut di tunda sampai 01 Juli 2020 mendatang.(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses