PP IPMIL Mendesak Pemkab Luwu Gratiskan Biaya Rapid Tes

oleh -

Luwu, mitrasulawesi.id- Kementerian kesehatan menetapkan tarif tertinggi pelaksanaan tes cepat (rapid test) virus corona senilai Rp.150 ribu. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu. Dalam surat tersebut, Kemenkes menjelaskan aturan ini ditujukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Busroni.

Adi Putra selaku Wasekjend Kesehatan PP IPMIL mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya dalam melakukan rapid test. Biaya rapid test berada dalam kisaran 300ribu-400ribu, hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang di keluarkan oleh kementerian kesehatan, “ujarnya”

Baca Juga:  Ketua PMI Luwu Temui Ketua Harian Covid-19 Luwu

Terpisah Muhammad Reski Sujono saat di mintai tanggapannya terkait biaya rapid test menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu harusnya menggratiskan rapid test. Refocusing anggaran sebesar 19 M lebih itu bisa di pakai untuk membeli alat rapid test dan biaya lain dalam melakukan rapid tes, lagian tidak semua orang di kabupaten Luwu itu menggunakan rapid tes, “ucap Reski Sujono”.

Muhammad Reski Sujono selaku ketua umum PP IPMIL mengatakan ada beberapa bantuan yang di terima Pemkab Luwu salah satunya alat rapid tes sebanyak 750 pcs dan alat pelindung diri sebanyak 1.000 dari PT. BMS yang di terima langsung oleh bupati Luwu. Dengan adanya regulasi dari Kemenkes dan Refocusing anggaran yang cukup besar sudah seharusnya Pemkab Luwu mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan biaya rapid tes, “imbuhnya”.

Baca Juga:  Usai Serahkan Dokumen Profil Adat Rongkong, AMAN Tana Luwu Terus Desak Bupati Untuk Terbitkan SK

Jono sapaan akrabnya menilai kami belum melihat kebijakan luar biasa Pemkab Luwu dalam mengelola dana refocusing anggaran covid 19. Kami menilai yang dilakukan pemerintah seperti menyerahkan BLT Dana Desa seharusnya dilakukan oleh Kepala Desa karena mereka selaku pengelola dana desa, pemerintah hanya hadir memastikan dana tersebut tersalur dengan baik dan tepat sasaran. Kami belum melihat apa kebijakan pemkab yang patut di banggakan selama covid 19 berlangsung, “Ucap jono”

Baca Juga:  Rekomendasi Tidak Digubris, DPRD Luwu Soroti Bupati

Maka dari itu kami mendesak Pemkab Luwu untuk mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya rapid tes untuk masyarakat Kabupaten Luwu , “Tutupnya”.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan