Pernyataan Kepala Balai TN. Takabonerate Seperti “Penguasa Era Orde Baru”

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Faat Rudianto beberapa hari lalu, membuat statement dibeberapa Media menyebutkan bahwa Pulau Lantigiang di Desa Jinato Kecamatan Takabonerate, adalah masuk zona pemanfaatan yang bisa dimanfaatkan untuk ruang publik, bukan untuk ruang usaha.

Dari pernyataan ini, Balai Taman Nasional (TN) Takabonerate diduga kuat menghambat investor Pariwisata masuk ke Selayar.

Pasalnya, program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri menggenjot potensi Pariwisata yang akan dikelolah sebagai program strategis.

Hal ini dikemukakan oleh pihak investor, Zainuddin, P., yang akan membuka ruang usaha pariwisata untuk publik di Pulau Lantigiang, Senin (27/8/20), disalah satu warkop di Kota Benteng.

Baca Juga:  Bidang Pendapatan BPKPAD Selayar Optimalkan PAD Sektor PBB P2

Membuka ruang publik yang dimaksud Zainuddin, P., salah satu bentuk usaha penyediaan sarana wisata alam, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Zainuddin menambahkan bahwa di Pulau itu sangat sangat cocok untuk memancing, berenang, berjemur, snorkeling dan berperahu.

“Makanya itu, harus ada sarana publik. Jangan kita menghabiskan anggaran promosi pariwisata di kawasan Taka Bonerate tiap tahun, tapi tidak didukung dengan sarana, sama saja buang buang anggaran,” tandasnya.

Baca Juga:  Catatan Penting Bupati Basli Ali Saat Kunker Yakni Praktik Calo Jabatan dan Temuan Pejabat

Lanjut Zainuddin, Pernyataan Kepala Balai sangat keliru dan clasik. Pernyataan seperti itu pernyataan penguasa seperti yang selalu kita dengar di era Orde Baru dan itu sama saja menghambat investor masuk ke Selayar.

“Pulau Lantigiang masuk zona pemamfaatan dan bukan untuk ruang usaha. Inikan pernyataan yang menggelitik,” ujar Zainuddin meniru pernyataan kepala Balai.

Kita ketahui bersama, lanjut Zainuddin, di Kawasan Takabonerate adalah sarangnya ilegal Fishing. Selain itu, sampai saat ini surat permohonan untuk rekomendasi yang kami ajukan beberapa bulan lalu belum juga dibalas oleh pihak Balai.

Baca Juga:  PMI Selayar Kirim Relawan Tanggap Darurat ke Majene

“Pengadministrasian pihak balai saja sudah dapat dinilai apalagi yang lain. Kemudian untuk ilegal fishing, saya yakin 100% kalau investor sudah masuk, tidak adalagi ilegal fishing karena kita akan bersama sama menjaga keindahan taman nasional Taka Bonerate untuk ruang publik, khusunya karang atol di Taman Nasional Takabonerate,” tutup Zainuddin. (#*#)

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.