Oknum Petugas Aniaya Nelayan di Taka Bonerate Bukan Delik Aduan Wajib Diproses Hukum

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Bukan baru pertama kalinya terjadi penganiayaan dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB).

Tragedi penganiayaan kali ini sebabkan luka berat di kepala dan leher terjadi pada hari senin (13/6/2022).

Korban bernama Abdul Haris alias Puasa, warga Desa Rajuni, Kecamatan Taka Bonerate Kepulauan Selayar, (sulsel).

Warga Desa Rajuni yang sedang mencari ikan di laut diduga dianiaya oleh oknum aparat di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate sampai hari ini belum terungkap siapa pelakunya.

Baca Juga:  Hari ke 5 Ramadan, Pemkab Kepulauan Selayar Safari Ramadan

Puasa tidak hanya mengalami luka berat. Joloro (kapal) yang digunakan setiap harinya untuk mencari ikan rusak ditabrak speed boad yang diduga milik Taman Nasional Taka Bonerate.

Menurut pengacara senior yang ada di selayar bahwa kasus penganiayan tersebut bukan delik aduan tapi delik biasa atau delik umum. Wajib ditindak oleh penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tanpa menunggu aduan atau pelapor dari masyarakat.

Baca Juga:  Warga Desa Batang Kembali Temukan Mayat ABK KM Yuiee Jaya II

“Kepolisian sebagai abdi negara wajib menindak pelaku penganiayaan nelayan yang terjadi di kawasan taman nasional,” tegas pengacara Zainuddin, SH., Senin (20/6/22).

“Kenapa mereka bisa tidak tahu siapa pelakunya?”.

“Namun sebaik juga ada Pelapor. Kalau perlu laporannya sampai ke pusat walaupun itu kasusnya delik biasa,” ujar pengacara Zainuddin.

Baca Juga:  Sat Intelkam Polres Selayar Gandeng Pemuda Gelar FGD dan Deklarasi Pemilu Damai

“Di sana kan ada petugas dalam wilayah itu. Semestinya kejadian itu sudah diketahui sejak awal, siapa pelakunya? dan wajib diproses hukum sesuai perbuatannya,” harapnya. (MJ)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan