Kuasai Sabu 28,88 Gram, Seorang Montir Diringkus Polres Gowa

oleh -

Gowa,mitrasulawesi.id– Seorang montir diamankan satuan Narkoba Polres Gowa pada Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 23.30 wita Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Mangasa Kecamatan Somba Opu Kabupateb Gowa, saat menunggu konsumen.

Penangkapan dilakukan pasca mendapatkan informasi tentang penjualan narkoba di TKP selanjutnya pemantauan dan penyelidikan dilakukan. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan lalu personil menghampiri dan menggeledah badan dan ditemukan sabu dalam genggaman tangan kiri.

Tidak sampai disitu personil kemudian membawa pelaku kerumahnya dan dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang bukti sabu disimpan pelaku di dekat lemari kamar didalam sebuah tas. Usai pengembangan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa dan di tengah perjalanan terduga pelaku berinisial lelaki AP Als Bagas (21) melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas lalu melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran kemuduan dilakukan tindakan tegas dan terukur

Baca Juga:  PB GPMT Jeneponto, Baru Saja Selesai Adakan Kongres

Dari hasil pengungkapan tersebut satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun modus dari pelaku menjalankan aksinya adalah dengan menentukan lokasi kemudian menyimpan sabu disalah satu tempat lalu mengarahkan konsumen mengambil sabu tersebut namun terlebih dahulu transaksi pembayaran melalui ATM dilakukan.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Sat Binmas Polres Sidrap Bersama Siswa SMAN 2 Sidrap Suarakan Deklarasi Anti Sampah

Terkait motif daripada pelaku melakukan aksi dilatarbelakangi karena faktor ekonomi mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, ungkap kasubag Humas Polres Gowa saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.

Baca Juga:  Lakkang Dicuekin Pemkot, Muhammad Nur Turut Prihatin

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

” Pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan target Polres Gowa, untuk diungkap dan hal itu telah saya tekankan kepada seluruh personil untuk intens melakukan penangkapan,” tuturnya.

Laporan:
Herman Taruna


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.