Gowa,Mitrasulawesi.id–Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa,telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dijatuhi hukuman berupa sanksi moral terkait kode etik ASN dan disiplin PNS.
Rekomendasi ini ditujukan kepada saudara MA selaku ASN dengan jabatan eselon IV pada salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah menerima rekomendasi Bawaslu, atas kasus melike dan mengomentari unggahan Facebook atas nama Adnan Purichta Ichsan, selaku Bupati Gowa dengan kalimat “Amin Ya Rabbal Alamin… Insyaallah dengan Rahmat Allah SWT…tak ada yang mustahil.. Doboloki”.
Putusan KASN ini tertuang pada Surat Nomor R-2180/KASN/7/2020 tertanggal 29 Juli 2020.
Komisioner Bawaslu Gowa, Kordiv penanganan pelanggaran, Yusnaeni meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Bupati selaku PPK mesti menindaklanjuti rekomendasi KASN dan memberikan sanksi sebagaimana isi rekomendasi KASN tersebut,” ungkapnya pada Rabu (12/08/2020)
Komisioner Bawaslu Gowa Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto, juga mengingatkan kepada ASN untuk tetap netral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kepegawaian.
“ASN, tentu sebagai abdi negara, bukan abdi politisi. ASN harus profesional, netral dan bermoral tinggi, mengutamakan kepentingan negara ketimbang kepentingan pribadi dan golongan,” cetusnya.
Juanto juga menambahkan, pihaknya akan tetap protektif dimasa-masa tahapan ini sebagai bentuk pencegahan potensi dugaan pelanggaran.
“Perlu diingatkan juga bahwa salah satu kerawanan tinggi adalah ketidaknetralan ASN dalam momentum Pemilihan. Sebelumnya, di Gowa sendiri selama memasuki tahapan Pilkada 2020 sudah ada 2 ASN yang terproses dan mendapat putusan sanksi dari KASN atas rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.