Ketua Fraksi PKS Sri Rahmi, Sosialisasi perda KTR di kelurahan Maccini Parang

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel H Sri Rahmi. S.A.P., M.Adm.K.P. ketua Fraksi PKS yang biasa disapa Bunda, melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kegiatan ini berlangsung, di Jalan Macini Tengah Kelurahan Maccini Parang Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Sri Rahmi yang baru saja tiba dari Bawakaraeng memimpin ekspedisi merah putih dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 tahun 2020, masih dalam semangat kemerdekaan bunda Rahmi langsung turun ke Daerah Pemilihan (Dapil), untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap konstitueannya yang telah memilihnya pada pemilu 2019 yang lalu.

Pada kesempatan ini dari sekian ribu Perda yang telah dihasilkan DPRD Provinsi, bersama Gubernur dan salah satunya adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Saya mengambil Perda ini dan menosialisasikan selain sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai anggota dewan, agar Perda yang dihasilkan DPRD dan pemprov diketahui masyarakat dan juga ada hubungannya dengan virus corona, yang sampai hari ini belum diketahui kapan hilang,” tuturnya.

Ternyata asap rokok itu sendiri sebagai salah satu pintu masuk virus corona, terhadap perokok baik perokok aktif maupun perokok pasif, maka sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa ada aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan juga masyarakat dapat melakukan pencegahan terhadap virus corona.

Baca Juga:  Pesantren Darul Aman Olah Sampah Jadi Pupuk Organik

Selain itu juga jangan sampai masyarakat melanggar akan diberi sanksi, masyarakat kaget karena belum tahu ada aturannya.

” Kenapa Perda ini disosialisasikan bukan melarang orang untuk merokok, akan tetapi agar masyarakat tau bahwa kawasan mana saja orang tidak boleh merokok, dan kawasan mana orang boleh merokok,” tuturnya.

Sri Rahmi pun mengajak masyarakat dan Lurah Maccini Parang bapak Isvan Qadar Djahrir, S.STP. yang turut hadir pada kegiatan tersebut, semoga masyarakat yang hadir pada kesempatan ini bersama pak Lurah membuat satu kawasan percontohan Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Paccini Parang.

Basri Mahmud. SKM., M.Kes., P.hd. salaku narasumber dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, kenapa UU atau Perda ini lahir filosofi dari UU atau Perda itu sendiri bahwa bagaimana caranya masyarakat telindungi dari dampak bahaya merokok, isi dari Perda ini bukan saja diatur tentang dimana orang tidak boleh merokok tapi juga mengatur tentang dimana kawasan-kawasan tidak boleh mengiklankan, memproduksi dan menjual rokok dikawasan tersebut, sesuai dengan peraturan dari kementerian kesehatan, terdapat beberapa tempat yang wajib terbebas dari paparan asap rokok, di antaranya :

Baca Juga:  HIPMA Unjuk Rasa di Depan Kejari, Massa Tuntut Dinas LH Bone
  • Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit.
  • Tempat belajar atau sekolah
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Rokok itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus partikel-partikel dari asap itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus corona.

Berbicara tentang smok atau asap rokok berbicara tentang partikel yang ada dalam rokok itu sendiri yakni Nikotin.

” Nikotin ini yang melengket pada tempat-tempat yang berpori seperti pakaian, kain horden dan sejenisnya dan dia akan susah hilang sekalipun dicuci walaupun bisa hilang butuh waktu yang cukup lama. Yang kedua berkenaan dengan kondisi pandemi yang mana asap itu menjadi wadah masuknya virus,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa satu kata yang ditakut saat ini adalah cormobid selain corona karna nyaris orang-orang yang sekarang meninggal gara-gara corona, karna ada namanya cormobid.

“Cormobid ini dari dulu sudah ada cuman sekarang menguat karna ketemu temannya namanya corona,” papar dihadapan para peserta.

Cormobid itu macam-macam yakni jantung, struk, tekanan darah dsb dan itu dipicu melalui rokok.

“Jadi kalau kita buat tren gel devil segitiga syetan jelas bahwa cormobid, rokok, dan covid atau corona dan salah satu cara memutuskan adalah rokok dihentikan,” ungkap Basri.

Baca Juga:  Jelang Pilkades, Popularitas dan Elektabilitas H Sudirman Samad Meningkat

Sementara Susy Smita Pattisahusiwa. ST. yang juga narasumber menyampaikan bahwa, kanker paru, yang dikenal sebagai salah satu paling mematikan senantiasa menghantui dan selalu dekat dari kita dan salah satu yang kerap dianggap sebagai pemicunya adalah rokok, baik itu berakibat pada perokok itu sendiri atau pada orang-orang yang berada di sekitar perokok tersebut yang dikenal sebagai perokok pasif.

Bu Susy pun mengutip pernyataan salah satu comedian ternama di Indonesia Indro Warkop atas penyesalan terhadap dirinya menghabiskan umurnya dengan merokok.

“Merokok adalah kebodohan terbesar dalam hidup saya” semenjak sang istrinya meninggal dunia Indro Warkop sudah tobat dari hobinya itu. Pasalnya, tak sedikit yang menduga bahwa hobi yang biasa dilakukan Indro Warkop menjadi salah satu penyebab meninggalnya sang istri,” tutup bu Susy aktivis perempuan sulsel dan peduli lingkungan itu.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.