Gowa, MitraSulawesi.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi 1 dan III bersama SKPD terkait mengenai lahan yang diserobot oknum developer di mana tanah tersebut merupakan tanah rerestribusi milik pemerintah daerah yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
RDP ini dilaksanakan Selasa,25 Agustus 2020 bertempat di ruang rapat DPRD Gowa, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli S.Alimuddin Tiro didampingi Resqiyah Hijaz yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa,Ketua Komisi 1 H.Muslimin Dg.Mile, Ketua Komisi III Andi Lukman Naba, anggota Komisi 1 dan III DPRD Gowa, Kadis Perkimtan Gowa, Bagian Pemerintahan Pemkab Gowa ,Camat Somba Opu dan lurah Romang Polong.
Juga hadir Fatimah Nadir,Kepala Seksi Penanganan Masalah Pertanahan Badan Pertanahan (BPN) Gowa, perwakilan pendamping pelapor (warga) dan dari PT Aroel Mandiri Persada selaku developer.
Dalam RDP itu,menurut pendamping warga Zamsibar bahwa kedatangan kami disini (kantor DPRD Gowa, red) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan perlindungan dari DPRD Gowa terkait lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah waktu itu.
‘ Tahun 2018 kami dikejutkan somasi pada kami selaku warga dan berlanjut masalah karena adanya pembangunan dilahan tersebut ,berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oknum atas nama ahli waris lahan dan mengaku memiliki surat (alas hak,ted) atas lahan tersebut padahal sudah ada bukti ganti rugi dari pemerintah saat itu lengkap dengan buktinya, ujar Zamsibar.
Sambil menunggu proses perizinan, menurut Muh.Syahrul dari PT Aroel Mandiri Persada sebagai pihak developver,kami melakukan bersih bersih lahan dan juga membangunn 6 unit rumah, itu pun belum rampung,baru sekitar 70 %.
Hal ini membuat geram anggota DPRD Gowa yang hadir dalam RDP dan mempertanyakan perihal pembangunan tanpa adanya izin.
Nampak bergantian H.Muhammadong Dg.Rate,H.Anwar Usman, Muhammad Amir Ali,H.Baharuddin Dg.Emba dan Zulfiadi dan beberapa anggota dewan lainnya memberikan argumentasi dan cecar pertanyaan.
” Saya mau tanya, kenapa anda membangun tanpa izin, kami tidak asal bicara tapi sudah melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui obyek dan seperti apa didalamnya dan apa yang bapak lakukan adalah pelanggaran, membangun tanpa izin ” ujar H.Muhammadong Dg.Rate dengan nada agak keras.
” Disini hadir Kadis Perkimtan (Perumahan, permukiman dan Pertanahan) Gowa, tabe Pa Kadis, ini wilayah Bapak,agar dijelaskan kenapa ada seperti itu “.cetus Anwar Usman.
Abdullah Sirajuddin,Kadis Perkimtan Gowa mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 bahwa pembangunan rumah harus memiliki IMB dan bagi yang tidak mengindahkan atau tidak ada izin akan di berikan sangsi.
Sesuai prosedur kami sudah berikan teguran tertulis kepada pihak developer sejak bulan Juni 2020 yang lalu dan dalam pemantauan kami tidak ada lagi kegiatan/aktivitas dilahan tersebut.
Setelah berlangsung sekitar 3 (tiga) jam,
pimpinan RDP Zulkifli S.Alimuddin Tiro mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan memutuskan merekomendasikan agar menghentikan segala aktivitas kegiatan di lokasi lahan sengketa demi kepentingan bersama, keselamatan,keamanan dan meminta kepada SKPD terkait untuk tidak menerbitkan izin sebelum jelas status hukum lahan tersebut.
Juga karena masalah ini syarat dengan persoalan hukum maka kami meminta kepada pihak terlapor (pembawa aspirasi) untuk segera menempuh jalur hukum, pungkas Zulkifli.
(Isra)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.