Makassar,Mitrasulawesi.id– Persatuan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (PGMPR), geruduk Kantor Walikota Makasaar terkait Perwali tidak bertaji di hadapan PT.Orindo Alam Ayu (Oriflame) cabang Makassar.
Pada hari kamis 14:00 wita 27 Agustus 2020 PGMPR, melakukan aksi di depan kantor Walikota Makassar dan kantor oriflame cabang Makassar di jalan gunung Bawakaraeng.
Aksi tersebut berjalan dengan damai sehingga pihak walikota makassar menerima beberapa perwakilan untuk berdialog dan mendengar beberapa tuntutan
“Tuntutan kami sangat jelas dalam pernyataan sikap , kami mendesak agar pihak PJ walikota makassar dan dinas perindustrian dan perdagangan kota makassar segera menutup dan memberikan sanksi kepada pihak Oriflame cabang makassar yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku” ucap Endy Engkai selaku Jendlap.
“Kami akan mengevaluasi perkembangan kasus tersebut bila pihak Pj walikota dan kepala dinas perindustrian dan perdagangan tidak mengindahkan tuntutan kami, kami akan melakukan aksi besar-besaran di kantor oriflame atau gudang dalam kota, kantor gubernur ,DPRD kota makassar dan dinas perindustrian dan perdagangan,” tambahnya.
PGMPR mengharap Perda no 13 tahun 2009, tentang kawasan pergudangan terpadu dan perwali no 20 tahun 2011 mengenai Pergudangan dalam kota tetap ditegakkan sebagaimana mestinya agar memperkuat legitimasi hukum.
“Jangan sekedar di berikan teguran begitu saja akan tetapi di berikan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,”ucapnya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.