LUTRA, mitrasulawesi.id — Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Luwu Utara, Nursalim menyebutkan bahwa terkait dugaan netralitas ASN yang melibatkan kepala dinas PUPR, Suaib Mansur itu telah mendapat rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).
Hal ini diungkapkan oleh Nursalim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/09/2020).
“Itu sudah lama ditindak lanjuti, rekomendasi KASN sanksi ringan berupa tugaran tertulis, dan tegurannya sudah disampaikan ke KASN,”kata Nursalim, Kepala BKD Luwu Utara.
Nursalim juga menyebutkan bahwa terkait Pengunduran diri Suaib Mansur sebagai ASN itu sudah masuk sejak tanggal 1 september lalu.
“Saat ini sementara proses, intinya sesuai ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf T dan hal yang sama diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 4 huruf u, ASN yang akan maju dalam pilkada wajib mundur sebagai PNS saat ditetapkan sebgai pasangan calon, jadi kadis PUPR sudah berhenti jadi PNS terhitung tanggal 23 september 2020 saat ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah,”jelas Nursalim.
Selain itu, Nursalim juga menyebutkan jika pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
“Kalau terkait upaya pencegahan netralitas ASN, kami sudah keluarkan surat ederan terkait netralitas ASN,”ucapnya.
“Kalau nantinya ada ASN yang melanggar, Sanksinya sesuai rekomendasi KASN, tergantung rekomendsi yang dikeluarkan oleh KASN,”tegasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.