Takalar, MitraSulawesi.id–Dalam sebuah negara kita memahami secara bersama, ada beberapa sendi penyusun yang membentuk serta menguatkan sebuah Negara secara pengakuan baik dejure maupun defacto, salah satunya desa. Desa sebagai unsur hierarkis Negara yang paling bawah seyogyanya membentuk satu masyarakat yang terorganisir dan terarah pada satu tujuan ideal yang diinginkan secara bersama. Namun pada faktanya hal ini dapat tercapai ketika masyarakat mampu menghadirkan pemimpin sebagai akumulasi dari segala cita-cita masyarakat, pemimpin yang dimaksud ditataran desa ini adalah kepala desa sebagai pucuk dari segala kebijakan yang menyangkut kepentingan mayarakat desa.
Miirisnya penomena yang terjadi dikabuten Takalar saat ini sangat merangsang cakrawala berpikir kita, pemilihan kepala desa [PILKADES] yang sudah kurang lebih selama 3 tahun terakhir atau direncanakan sejak 2017 yang lalu ini tidak pernah lagi terlihat dan berlangsung dikabupaten takalar yang ironinya selalu selesai dalam upaya teknis yakni pelaksana tugas sementara[PLT]. Jika dipahami secara bersama melalui pendekatan hemat pengetahuan kita, narasi sementara adalah sebuah penguatan bahwa teknis yang dipilih hanya memiliki jangka waktu pendek. namun yang terjadi ditakalar narasi sementara justru nampak dalam durasi yang teramat panjang, sederhananya pelaksana tugas sementara[PLT] dikabupaten Takalar adalah pilihan yang tidak epektif menjawab segala problem dikabuten Takalar, mengapa demikian?
Sebagai penulis lebih dahulu saya ingin menyampaikan bahwa tullisan ini bukan tersulut dan bermaksud untuk menyudutkan setiap pribadi yang merasa dan memiliki tanggung jawab dalam hal ini, tetapi ini hanyalah langkah dialegtis membincang segala hal yang berkenaan dengan kemaslahatan masyarakat . dalam konstruksi pemikiran Jargen habermas dikenal dengan “Teori kritis historis yakni teori kritis yang dilambangkan berdasarkan situasi masyarakat yang kongkrit dan kritik imanen yaitu kritik terhadap masyarakat yang nyata-nyata tidak manusiawi”. Kita mungkin sepakat gerak dialegtis dalam narasi ini adalah aktualisasi cita-cita demokrasi yang paling pundamental dan mengarah pada pertemuan antara low class[masyarakat] dengan higt class[pemerintah] dikabupaten takalar.
Dari jejak historis pengetahuan Plato beranggapan bahwa “negara yang baik adalah negara yang dipimpin oleh filsuf karena dianggap memiliki ilmu pengetahuan dan dapat memajukan suatu Negara”. apa yang diungkapkan Plato memang ada benarnya tetapi menurut saya sebuah Negara ataupun masyarakat tak seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang hanya memiliki atau menguasai satu bidang pengetahuan melainkan pemimpin yang mampu mencerap segala pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang dimasyarakat agar tidak tumpang tindih antara kebijakan pemerintah dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Lalu dikabupaten Takalar pelaksana tugas sementara di desa itu kebanyakan berasal dari luar desa yang pada faktanya tidak memahami hal-hal yang berkembang dan dilestarikan didesa itu. Jadi, dari struktur sosiologis kultural, pelaksana tugas sementara tidak relevan dan sulit untuk menghadirkan koordinasi yang baik di masyarakat.
Secara umum kita memahami pejabat sementara biasanya ditunjuk pada saat kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya karena tersangkut masalah hukum. Proses hukum yang harus dijalani oleh kepala desa seringkali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Guna memimpin roda pemerintahan desa, ditunjuk seorang pejabat yang menjalankan fungsi kepala desa. Tiap daerah memilliki aturan yang berbeda-beda mengenai lama masa jabatan seorang pejabat sementara, kewenangannya, serta personil yang mengisi jabatan itu. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 21 menyebutkan bahwa pejabat sementara kepala desa (secara otomatis) adalah sekretaris desa, namun pada faktanya dikabuten Takalar kebanyakan pelaksana tugas sementara[PLT] bukan berasal dari struktur desa sebelumnya melainkan pejabat daerah yang notabenenya berasal dari luar desa itu.
Satu hal yang menjadi ketakutan adalah hadirnya garis demarkasi[pemisah] antara masyarakat dan Negara. tidak dihadirkannya kontestasi demokratis dalam beberapa agenda baik daerah justru akan menghadirkan bumerang dan kekecewaan dalam bingkai kemajemukan masyarakat di desa. Akhirnya mosi percaya pada pemerintah sedikit demi sedikit harus terkikis sampai titik paling terdalam yakni hadirnya aksi protes yang memuncak. Untuk berbagai elemen mari lebih mendasarkan dan mengarhkan cara berpikir kita pada hal demikian, sebab kepentingan kelompok belum tentu bermuara pada orang banyak apalagi kepentingan individu yang harus dirawat dan dibesar-besarkan. Ayahanda Franz magnis suseno telah menular tutur pada kita semua bahwa “paham demokrasi mengandung makna, pemerintahan negara tetap di bawah kontrol masyarakat. Kontrol ini melalui dua sarana: secara langsung melalui pemilihan para wakil rakyat dan secara tidak langsung melalui keterbukaan (publicity) pengambilan keputusan”.jadi mari lebih dewasa dalam berdemokrasi.
Sementara Pemerintah Kabupaten Takalar melalui instansi teknis terkait yakni bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Sekda), diminta segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak untuk 50 desa yang saat ini dijabat atau diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. DPRD Takalar sudah berulang-berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar segera melaksanakan Pilkades pada tahun ini. Dikatakannya bahwa penempatan PNS menjadi Penjabat Desa juga mengganggu kerja pemerintah karena beberapa PNS saat ini masih merangkap jabatan sebagai Penjabat Kades.[Takalar. Rakyatsulsel.co] ini tentunya menjadi problem yang harus diselesaikan bersama oleh pemerintah. Terimah kasih !
Penulis
Suardi
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.