SELAYAR, mitrasulawesi.id – Laporan dugaan pemalsuan ijazah milik H. Muh Basli Ali sebagai Calon Bupati Kepulauan Selayar periode 2020 – 2025 yang dilaporkan LSM Perak ke Bawaslu Sulsel kemudian dilimpahkan dan diproses Bawaslu Kabupaten Selayar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan, Suharno, SH., menyebutkan setelah hasil rapat laporan LSM Perak, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kepulauan Selayar sekitar pukul 23.00 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Jl. Dr. Samratulangi No. 13 tidak memenuhi 2 alat bukti sehingga proses penyidikannya dihentikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencalonan Bupati Laporan Nomor: 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 belum memenuhi 2 alat bukti untuk ditingkatkan ditahap penyidikan,” ujar Suharno, Selasa (29/9/20).
Tidak memenuhinya 2 alat bukti diambil dari keterangan saksi pelapor dan instansi terkait.
“Berdasarkan hasil kesimpulan sentra Gakumdu laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Bupati tidak memenuhi 2 alat bukti untuk ditingkatkan,” ujar Suharno.
Suharno mengatakan hasil rapat Gakumdu yang dihadiri Wakapolres Kepulauan Selayar, Kejaksaan, Ketua dan anggota Bawaslu.
Hasil rapat tersebut akan ditembuskan ke Bawaslu Sulsel, ujarnya.
Terkait laporan balik atas pencemaran nama baik terlapor dalam hal ini calon Bupati Kepulauan Selayar periode 2020 -2025 belum terkonfirmasi apakah akan melapor balik atau tidak. (MJ)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.