Gowa,Mitrasulawesi.id– Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, kembali mengundang salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tinggimoncong, Selasa (03/11/2020).
Oknum ASN berinisial RW, tersebut diduga melanggar Netralitas, setelah ditemukan foto menggunakan simbol pasangan calon pada akun media Sosial Fecebook milik orang lain.
Komisioner Bawaslu Gowa Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Juanto, mengatakan, harusnya ASN lebih profesional dan tidak berpolitik praktis. Terlebih Mentri dalam negri (Mendagri) sudah mewanti, berikan teguran kepada Kepala Daerah terkait banyaknya pelanggaran ASN.
“Mendagri sudah berikan teguran pada kepala daerah, terkait ketidak netralitas ASN, sinyal itu mestinya ditanggapi positif di momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar ASN lebih profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan kampanye politik,” ungkapnya pada Rabu (04/10/2020)
Juanto menambahkan, ASN tetap mempunyai hak politik, tapi tidak diperkenankan terlibat dalam proses kampanye.
“Hak Politik ASN memang tidak dicabut, namun dilarang terlibat kampanye politik pragtis, sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.
Juanto pun mengharap Netralitas ASN di dalam Pilkada harus ada.
“Pihak bijak diketahui bahwa ASN itu abdi negara, bukan abdi politisi,” tutupnya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.