Marak Terlibat Politik, ASN Gowa Kembali di Periksa

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik di momen Pemilihan Kepala Daerah, Sabtu (07/11/2020).

Wanita berinisial RN ini diperiksa selama 7 jam dengan 39 pertanyaan.
Dugaan pelanggaran tersebut karna RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook yang memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa.

Komisioner Bawaslu Gowa Kordiv, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Juanto Avol mengatakan, sejatinya ASN bijak dalam bermedia sosial, profesional di momen Pilkada.

“Undang-undang ASN itu sangat jelas, kitab’ regulasi mereka sendiri melarang, mestinya dia baca dan pahami, harusnya profesional dan bijaklah bermedsos, ada dugaan pelanggaran pidana disana”. Imbuhnya.

Baca Juga:  Mahasiswa UNIBA Demo Minta Tranparansi, Rektor Buka Baju Lalu Mundur Dari Jabatan

Juanto juga menyampaikan ASN yang terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 Tahun 2016 akan terancam pidana, sesuai dengan pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016.

“Di pasal 71 ayat 1 Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon, sedangkan pada pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Relawan Hikma Lutra Salurkan Masker Gratis

Lebih lanjut Juanto mengatakan, Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Pencegahan dan Penindakan sudah sering kali dihimbaukan, dikordinasikan, agar dimomen Pilkada 2020 ASN berlaku netral.

Perlu diketahui bahwa salah satu objek pengawasan Bawaslu selain KPU dan jajarannya, juga ASN, TNI dan Kepolisian.

“Objek pengawasan Bawaslu itu beragam yaitu KPU dan jajarannya, Paslon dan timnya, Parpol, ASN, perangkat desa dan kelurahan. Regulasinya sudah jelas, misalnya UU ASN no. 5 tahun 2014, Perbawaslu nomor 6 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) tentang pengawasan ASN, TNI dan Kepolisian,” tegasnya kepada media.

Baca Juga:  BKPPD Sidrap Terima Kuota Formasi CPNS, Berikut Ulasannya

Memasuki tahun 2020 sudah beberapa ASN yang di periksa, bahkan sudah mendapat sangsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diantaranya sudah dapat sangsi Moral.

” Sejak tahun 2020 ini sudah 6 orang yang kami periksa 4 di antaranya mendapat sangsi di permohonan maaf secara terbuka dan sangsi yang dapat menghambat karir,” tutup Avol.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan