Kapolsek Tellu Limpoe Sidrap Sampaikan Isi Maklumat Kapolri

oleh -
Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu Zakariah, SH langsung menindaklanjuti maklumat tersebut dengan terjun membacakan, membagikan serta menempel maklumat itu di tempat keramaian, Kamis, 24/12/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id– Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis pada Rabu, 23 Desember 2020 yang lalu.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu Zakariah, SH langsung menindaklanjuti maklumat tersebut dengan terjun membacakan, membagikan serta menempel maklumat itu di tempat keramaian, Kamis, 24/12/20.

“Hari ini langsung kami sosialisasikan ke masyarakat, pada intinya maklumat tersebut merupakan langkah Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang saat ini masih sedang mewabah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadin Sidrap UMKM Expo 2022 Resmi Ditutup, AM Yusuf Ruby : Terimakasih Setinggi-tingginya

Mantan Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap tersebut juga mengatakan bahwa tingkat penyebaran virus covid – 19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, menurutnyaa hampir tiap hari ada warga yang terjangkit.

“Saya imbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe agar senantiasa mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi, jaga kebugaran dan segera berobat jika ada keluhan sakit” lanjutnya

Kapolsek juga tidak segan-segan menindak tegas bagi warganya yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Baca Juga:  Niat Ngasih Buku, Wabup Sinjai Terpikat MPM Dinas Perpustakaan Makassar

Berikut, ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021:

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat

  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Baca Juga:  Kadin Sidrap Expo Terus Bergulir, Kok Bisa Stand Bulog Ramai Dikunjungi Emak-emak

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api. (*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses