Barru, MitraSulawesi.id–Lembaga penggiat anti korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) kembali angkat bicara mengenai ketidakjelasan Kejati SulSel dan Polda SulSel dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran BPNT di Kabupaten Barru.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran BPNT di Kabupaten Barru sudah lama di soroti oleh CLAT bahkan dilakukan berbagai upaya baik itu litigasi maupun aksi unjuk rasa yang telah dilakukan berulang kali dan secara resmi di laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan, namun sangat di sayangkan sampai detik ini tindak lanjut dari Ke dua institusi ini tidak terdengar lagi.
Ketua Umum CLAT, Irvan Sabang mengungkapkan “sampai hari ini CLAT tetap konsisten terhadap pengawalan kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan pangan nontunai (BPNT) yang ada di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Kabupaten Barru.” Kamis, 24/12/20.
Lanjut Beliau “Kabupaten Barru yang saat ini banyak di soroti oleh teman-teman penggiat anti korupsi lainya terkait dugaan penyimpangan anggaran BPNT memang butuh riakan besar dari seluruh masyarakat maupun lembaga penggiat anti korupsi yang ada di Sulsel karena Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sepertinya sudah tidak bertaring lagi untuk menuntaskan kasus ini”.
Diketahui Kabupaten Barru yang memiliki jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 11.000 di duga tidak mendapatkan hak sepenuhnya sebagai KPM.
Menurut Irvan sapaan akrabnya, e-warung yang di tunjuk oleh supplier untuk menyediakan sembako sudah memaketkan terlebih dahulu sembako yang akan di berikan oleh KPM.
“Jikalau kita merujuk pada petunjuk juknis, justru KPM yang harusnya memilih jenis sembako yang dia butuhkan, selama jumlah itu tidak melampauhi Rp.200.000 dan kami pula menduga nilai sembako yang diberikan tidak mencapai Rp.200.000,” ungkapnya
“Maka dari hal tersebut kami dari Celebes Law And Transparency meminta secara tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera menangani dugaan penyimpangan anggaran BPNT di Sulawesi Selatan salah satunya Kabupaten Barru karena menganggap Kejati SulSel dan Polda SulSel gagal dalam menangani perkara tersebut.l,” ungkapnya dengan tegas melalui awak media kami.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.