SELAYAR, mitrasulawesi.id – Permohonan gugatan kuasa hukum pihak investor pulau Lantigiang Nomor Perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks memenangkan Praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jln Raya Pendidikan No. 01 (Sulsel).
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Jln. Raya Pendidikan No. 01 (Sulsel), Senin (25/1/21), memerintahkan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertimbangan teknis yang diusulkan pihak investor.
Pengacaran Sainuddin, P. SH, menjelaskan bahwa berita pembelian pulau yang ramai di media tidak benar, tapi sebidang lahan tanah di atas pulau untuk sarana pariwisata.
“Bukan pulau yang di beli tapi sebidang lahan dengan batas – batas disekitarnya. Itu yang tercantum di surat keterangan jual beli, antara Asrianti dan Syamsu Alam,” ujar Sainuddin, P. SH, Minggu (31/1).
Ia juga menjelaskan bahwa pulau Lantigiang masuk zona pemamfaatan, jadi pantas saja dikelolah oleh pihak investor sesuai program pemerintah daerah tentang pengembangan pariwisata, sama dengan taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.
Dari awal, sebelum terjadi pembayaran transaksi DP harga lahan tanah di pulau Lantigiang, pihak Balai TNTB pernah mengarahkan ke pulau jinato untuk membuka usaha pariwisata.
Namun demikian beberapa hari kemudian pihak Balai TNTB kembali mengarahkan ke Pulau Lantiangian. Bahkan pernah juga mengarahkan ke pulau lainnya yang ada dalam kawasan Takabonerate.
“Kami di laporkan ke Polisi padahal sebelumnya, pihak Balai TNTB sendiri mengarahkan kami ke pulau Lantigiang. Inikan kan aneh,” keluh pengacara senior.
Ia juga mengutip apa yang disampaikan oleh pihak Balai saat di persidang praperadilan di Tata Usaha Negara.
Kantor Balai Taman Nasional Takabonerate hadir di Selayar sekitar tahun 2001 – 2002.
“Itu penyampaian pak Usman di pengadilan TUN. Sedangkan penguasaan lahan sejak tahun 1942, jadi sebelum ada kantor Balai TNTB, lahan sudah di kuasai dan dikelolah oleh warga,” ujar kepada wartawan. (#*#)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.