Pidana Atau Bukan? Polres Selayar Segera Gelar Perkara Penjualan Pulau Lantigiang

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S. IK, MH., gelar konfrensi pers di ruang rapat Mapolres, terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau lantigiang yang terletak di Desa Jinato Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten kepulauan Selayar (Sulsel), Sabtu (30/1/21).

Konfrensi pers ini dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Usman, S. Hut., MP, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, SP. MP., Kepala Desa Jinato Andi Sulistiwati, serta wartawan elektronik dan media cetak.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke 79, Bupati Basli Ali Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

“Berdasarkan informasi yang diterima dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate tentang dugaan adanya penjualan pulau lantigiang yang terletak di Desa Jinato kecamatan Taka Bonerate kabupaten kepulauan Selayar,” ujar AKBP Temmangnganro Machmud.

Ia menjelaskan bahwa seorang berinisial SA menjual lahan seluas 7,3 Hektar are (Ha) kepada AS seharga Rp 900 juta dengan DP Rp 10 Juta melalui transfer di buku rekening BRI milik Kasman Kopanakan SA dan akan dilunasi apabila sertifikat tanah telah selesai diurus.

Baca Juga:  Pertimbangan Cuaca, Turnamen Sepak Bola Bupati Cup V Ditunda

Namun diketahui, Pulau lantigiang hanya seluas 2,8 Ha yang tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Sementara dalam Surat keterangan Jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa Abdulla pada saat itu, (tahun 2015), antara SA dan As seluas 7,3 Ha.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan dua orang saksi diantaranya mantan Kepala Desa Abdullah dan Rustam yang membuat surat keterangan jual beli tersebut.

Baca Juga:  Nelayan Asal Kayuadi yang Hilang 1 Orang Ditemukan di Pasitallu

“Keduanya akan segera kita undang untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan Para pihak yakni penjual dan pembeli guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan. sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tutupnya. (HS)

Editor: Muh Jufri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *