Saksi Kasus Pulau Lantigiang Ditingkatkan Statusnya Menjadi Tersangka

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar yang menangani kasus dugaan jual beli lahan diatas Pulau Lantigian, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate menetapkan Seorang saksi sebagai tersangka.

Saksi KS Ditingkatkan statusnya sebagai tersangka adalah bagian dari perantara dari pihak keluarga penjual.

Baca Juga:  Penting Diketahui! Ini Penjelasan dr. Husaini Tentang Pemeriksaan Rapid Test dan PCR

Unit II Kanit Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kita telah melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan, KS akan kita alihkan statusnya menjadi tersangka, jelas unit II penyidik pembantu tipidte selayar.

“Benar, kita telah tetapkan tersangka KS yang merupakan perantara penjualan sekaligus pembuat dokumen dan kita tingkatkan lagi penyelidikan kemungkina akan kita tetapkan tersangka lebih dari satu orang,” tambahnya.

Baca Juga:  Dinas PPKUM Selayar Ajak Awak Media Sukseskan Harkopnas 2024

Kendati penyidik juga membenarkan pada Jumat kemarin, pembeli lahan dipulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya.

Baca Juga:  Musrifah Basli Bangkitkan Semangat UMKM Selayar melalui HUT Dekranas ke 43 di Medan

Polemik Pulau Lantigian masih terus bergulir hangat di perbincangkan diruang publik.(Tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.