Virtual Kapolri, Bupati Basli Ali Hadiri Launching ETLE di Mapolres Selayar

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Forkopimda dan unsur Dishub menghadiri launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, di Mapolres Selayar, Selasa (23/3/2021).

Launching ETLE secara nasional ini dilakukan virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia.

Dikonfirmasi melalui Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangganro Machmud, S.IK., MH., disebutkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement nasional tahap 1 merupakan program 100 hari kerja Kapolri.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Lepas Jenazah Ketua DPD II Partai PAN

“Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dan untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan polantas tidak lagi sulit untuk menegakkan hukum,” kata Temmangganro.

Selain itu jelas Temmangganro, sebagian masyarakat juga akan semakin memahami bahwa pelanggaran itu merupakan awal dari sebuah kecelakaan. Dalam keterangannya penegakan hukum atau undang-undang jelas ada, baik untuk keselematan diri sendiri, juga termasuk keselematan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  DWP Selayar Berikan Penyuluhan Pemenuhan Gizi Keluarga

Meski demikian penerapan tilang elektronik untuk Selayar masih dalam proses, sehingga sementara waktu belum menerapkan itu.

“Yang dilaunching baru 12 wilayah Polda di Indonesia. Disulsel baru beberapa, sehingga Selayar baru menuju ke sana,” jelasnya.

Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, Kapolres Selayar berharap ke depan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau Diskominfo-SP di daerah dalam pemasangan sisi tivi khususnya di jalan-jalan protokol.

Baca Juga:  Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Ditandai Defile dari 11 Kecamatan

“Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa,” terangnya. (Diskominfo-SP/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *