Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Selayar Harap Tidak Ada Lagi Kepsek Tersandung Hukum

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar adakan sosialisasi dana alokasi khusus (DAK) fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 dan pengelolaan Dana BOS bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Kamis, (8/04/21) pukul 21.30 Wita.

Dalam arahannya, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto., SH.,MH., didampingi Kasi Intelijen Laode Fariadin., SH., menyampaikan kepada para Kepala SD, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan DAK tahun anggaran 2021, tidak lagi merupakan tanggung jawab kepala sekolah.

Baca Juga:  5 Kali Berturut-turut Raih WTP, Bupati Basli Ali Terima Penghargaan dari Kemenkeu

“Kegiatan DAK fisik 2021 dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor) dan tanggung jawabnya ada di PPK dari dinas Pendidikan,” jelas Adi Nuryadin.

Ditambahkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Laode Fariadin., SH., bahwa dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan sekolah (RAKS), kepala sekolah (Kepsek) harus melibatkan dewan guru dan komite sekolah.

Baca Juga:  UPT SMK Negeri 3 Selayar Bagi Masker Gratis dan Takjil Ramadhan kepada para kaum Dhuafa

“Saya minta kepada kepala sekolah agar melibatkan dewan guru dan komite sekolah pada saat menyusun rencana pembelanjaan dengan berpatokan kepada juknis dan juklak yang ada, saya tidak mengharapkan nantinya ada kepala sekolah yang tersandung hukum karena menyelewengkan dana BOS,” tegas Fariadin.

Baca Juga:  Refleshing di Minggu Ceriah, Safaruddin Supardi Nikmati Liburan di Pantai Punagaan

Terpantau, hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Andi Agus mewakili Kadis Pendidikan. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses