SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar adakan sosialisasi dana alokasi khusus (DAK) fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 dan pengelolaan Dana BOS bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Kamis, (8/04/21) pukul 21.30 Wita.
Dalam arahannya, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto., SH.,MH., didampingi Kasi Intelijen Laode Fariadin., SH., menyampaikan kepada para Kepala SD, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan DAK tahun anggaran 2021, tidak lagi merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
“Kegiatan DAK fisik 2021 dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor) dan tanggung jawabnya ada di PPK dari dinas Pendidikan,” jelas Adi Nuryadin.
Ditambahkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Laode Fariadin., SH., bahwa dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan sekolah (RAKS), kepala sekolah (Kepsek) harus melibatkan dewan guru dan komite sekolah.
“Saya minta kepada kepala sekolah agar melibatkan dewan guru dan komite sekolah pada saat menyusun rencana pembelanjaan dengan berpatokan kepada juknis dan juklak yang ada, saya tidak mengharapkan nantinya ada kepala sekolah yang tersandung hukum karena menyelewengkan dana BOS,” tegas Fariadin.
Terpantau, hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Andi Agus mewakili Kadis Pendidikan. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.