Gowa,Mitrasulawesi.id– Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneberang Kabupaten Gowa H. Hasanuddin Kamal, menanggapi kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU) yang dilakukan Kejaksaan Negri Gowa (Kejari) sejak tahun lalu Oktober 2020.
Menurut Hasanuddin Kamal pemanggilan pelanggan ke Kantor Kejari Gowa, Senin 3 Mei 2021, itu hal yang wajar karena beberapa penunggang pembayaran air.
” Kami sudah bekerjasama dengan pihak Kejari Gowa untuk mengatasi penugakan pelanggan yang sudah berbulan bulan,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin pun menambahkan bahwa saat ini data pelanggan PDAM sudah diketahui
Bukan hanya itu MOU yang dilakukan juga sebagai bentuk tranparansi kepercayaan publik dalam pengelolaan pembayaran air, dan juga fungsi Kejari untuk menyelamatkan aset negara.
“Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah,” terang Yeni.
Terlihat ratusan pelanggan PDAM berdatangan secara bergantian di kantor Kejari Gowa, yang berada di Jl. Andi Mallombasang No.63, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sementara itu masyarakat yang mendapat surat pemanggilan dari Kejari Gowa juga keget atas pemanggilan ini.
“Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat dari Petugas PDAM, untuk datang ke Kantor Kejari Gowa, untuk memberi keterangan penunggang
Pembayaran,” ucap Fatma yang juga salah satu pelanggan PDAM Gowa.
(Rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.